Setelah KPU menetapkan pemenang Pilpres, Senin (21/5/2019) dinihari atau dipercepat sehari dari jadwal yang sudah ditentukan, fokus publik selanjutnya adalah menantikan aksi 22 Mei 2019.
Lalu apa selanjutnya? Ini yang masih misteri. Sebab Prabowo hanya punya waktu 3 hari untuk menggugat hasil Pilpres ke MK. Bila tidak menggugat, KPU akan menetapkan Jokowi-Maruf sebagai pemenang Pilpres pada 25 Mei 2019.
Tidak terima atas hasil Pilpres, apakah Prabowo akan segera merilis surat wasiat yang pernah dijanjikannya? Bisa juga, terutama setelah kedatangan cawapres Sandiaga Uno ke Kertanegara, kediaman Prabowo di Jakarta.
Diberitakan banyak media massa, Senin (21/5/2019), Sandi ke Kertanegara tanpa memberikan keterangan apapun. Di sana, juga sudah hadir para petinggi BPN lainnya. Adapun agenda pertemuan tersebut adalah rapat internal usai pengumuman pemenang Pilpres oleh KPU.
Nah, apakah pertemuan itu akan menjadi momen bagi Prabowo untuk segera merilis surat wasiat yang pernah dijanjikannya? Ternyata begitu adanya.
Faktanya, surat wasiat Prabowo tidak seperti yang dikhawatirkan banyak orang yakni upaya menempuh keadilan lewat aksi jalanan. Prabowo dalam konferensi pers usai rapat internal BPN berjanji akan mengedepankan jalur konstitusi dengan berencana menggugat hasil Pilpres ke MK.
Sikap Prabowo ini sekaligus mengakhiri misteri surat wasiat yang pernah dijanjikannya. Bahwa surat wasiat itu ternyata memuat pesan bahwa perjuangan merebut kemenangan haruslah tetap tunduk pada konstitusi.
Surat wasiat Prabowo bisa disimpulkan bukanlah secarik kertas, melainkan sebuah aksi nyata yang diyakininya mampu menegakkan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H