Betul, kalau Indonesia adalah negara hukum sehingga siapapun tak ada yang kebal hukum. Siapapun termasuk Prabowo Subianto. Bila memang terbukti melanggar hukum maka yang bersangkutan wajib diproses hukum. Tanpa pandang bulu, harga mati.
Itulah pesan yang bisa dipetik setelah pagi menjelang siang, Senin (21/5/2019), beredar kabar Prabowo ditetapkan tersangka makar. Kabar itu semakin menguat ketika situs berita CNN Indonesia ikut memberitakannya.
Belakangan, CNN Indonesia meralat pemberitaan itu, dengan menambahkan kata "dilaporkan" pada judul beritanya. Itu berarti, belum ada informasi valid dari sumber kredibel semisal Kapolri yang mengkonfirmasi kebenaran berita itu.
Kenapa harus Kapolri? Ya karena level mengumumkan tersangka sekelas Prabowo sudah ada di pundak Kapolri. Kecil kemungkinan Kapolda atau Kabareskrim "berani" mengumumkannya.
Lantas betulkah Prabowo ditetapkan tersangka makar? Rasanya mustahil. Bagaimanapun Prabowo adalah capres dan tokoh politik yang cukup disegani. Menetapkan Prabowo sebagai tersangka makar bukan persoalan ringan. Risiko yang timbul terlalu besar, bahkan cenderung berbahaya.
Polri tak mungkin seceroboh itu apalagi bila dikaitkan dengan aksi 22 Mei 2019 besok. Menyeret Prabowo ke ranah hukum untuk saat ini sama saja memancing kericuhan. Salah total.
Loh, bukannya semua sama di mata hukum? Betul, tak satupun yang menyangkalnya. Boleh saja polisi menilai  Prabowo sudah layak ditetapkan tersangka, tetapi dalam situasi seperti ini, mustahil pasal makar dikenakan kepada Prabowo.
Terlalu riskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H