Lalu di mana bagian mengagetkannya? Ternyata, perusahaan sekelas PT Freeport Indonesia saja, hingga kini belum juga menyelesaikan pembangunan smelter miliknya. Freeport yang (akhirnya) membangun fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur belum menunjukkan tanda-tanda positif. Bayangkan, hingga Maret 2018, progres pembangunan smelter itu baru mencapai 2,4 persen.
Padahal pemerintah sudah memberikan kelonggaran membangun smelter selama 5 tahun sejak UU Minerba diberlakukan pada 2009. Itu artinya, Freeport sudah seharusnya mengoperasikan smelter sejak 2014 atau 5 tahun setelah UU Minerba diterbitkan. Nyatanya, tidak sama sekali. Meski ulah Freeport cukup mengecewakan, sejumlah perusahaan nasional sudah membuktikan komitmennya membangun smelter.
Sehingga bagi Simon, wacana perlunya revisi UU Minerba yang belakangan ramai dibicarakan, sejatinya sulit diterima akal.
Stop dulu...!
Karena buku ini sangat tebal, saya memutuskan resensi ala kadarnya ini dipisahkan bab demi bab. Tujuannya agar pembaca tidak jenuh dan syukur-syukur ikut menikmati perjalanan yang masih panjang ini.
Bersambung...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H