Sejauh ini, Ahok hanya berkesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah saja. Itu pun, sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Ahok harus lebih dulu mengumumkan kepada publik bahwa ia pernah menjadi narapidana.
Dengan demikian, isu yang menyebutkan Ahok bakal menggantikan Ma'ruf sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Tim Jokowi sebaiknya lebih intens menangkal isu tersebut agar tidak semakin liar. Bagaimanapun, isu tersebut sangat menarik bagi kubu Prabowo dalam upaya menggerus suara lawan dengan memanfaatkan sentimen anti Ahok.
Simak penjelasan lengkap Mahfud MD dalam video berikut:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H