Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saat Warga Tak Masalah Dipungut Biaya Sertifikat Tanah

6 Februari 2019   00:41 Diperbarui: 6 Februari 2019   01:31 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Presiden Jokowi diketahui sangat rajin bagi-bagi sertifikat tanah. Di hampir setiap kunjungan kerja, Jokowi selalu menyempatkan diri untuk membagikan sertifikat milik warga secara langsung. Aksi yang jelas menuai banyak simpati.

Terpenting lagi, sertifikat itu diperoleh secara gratis alias tidak dipungut biaya saat pengurusan. Tanpa dipungut biaya ini merupakan perintah tegas dan jelas Jokowi kepada jajarannya. Jokowi tidak ingin dipersulit dengan mematok biaya pengurusan administrasi sertifikat tanah.

Namun ternyata, mengurus sertifikat tanah tetap saja butuh biaya. Angkanya bervariasi dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta. Setidaknya begitulah yang terjadi di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten.

Sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia, Selasa (5/2/2019), warga yang mengikuti program pembuatan sertifikat tanah tetap dipungut biaya oleh pengurus RT setempat. 

Hanya saja, pungutan biaya tersebut sulit dikategorikan sebagai pungutan liar alias pungli. Itu karena warga mengaku tidak masalah walau harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah.

Alasan warga, biaya "sukarela" itu jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan mengurus reguler atau mengurus sendiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang biayanya bisa mencapai Rp 15 juta.

Sehingga kalaupun dipatok biaya Rp 1,5 juta, bagi warga tidak masalah asalkan sertifikat tanah cepat selesai dan dipermudah.

Nah, kalau sudah begini, program bagi-bagi sertifikat tanah Jokowi ternyata direspons baik oleh warga. Bahkan ketika harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah sekalipun. Tak peduli walaupun Jokowi telah memerintahkan agar biaya pengurusan digratiskan. Bagi warga, sertifikat tanahnya cepat diterbitkan.

Menurut Anda bagaimana?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun