Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Mengenal SIK3MI, Aplikasi Mudah Urus Perizinan Keselamatan Migas

22 Januari 2019   21:43 Diperbarui: 22 Januari 2019   21:58 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan transparansi, Ditjen Migas Kementerian ESDM kini memperkenalkan aplikasi online kepada badan usaha yang hendak mengurus perizinan keselamatan migas. Jika sebelumnya dilakukan secara manual yakni dengan mendatangi Kantor Ditjen Migas di Jakarta, kini semuanya cukup dilakukan secara online.

Aplikasi online keselamatan migas tersebut diberi nama SIK3MI (Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja Migas/dibaca: Sikemi) yang mulai disosialisasikan Ditjen Migas sejak November 2018 lalu. Prinsipnya, pemerintah kini memberikan kepercayaan kepada badan usaha seperti SPBU untuk memastikan keselamatan peralatan dan instalasinya.

Infografis: Ditjen Migas, ESDM
Infografis: Ditjen Migas, ESDM
Adapun tugas pemerintah kini hanya sebatas pengawas terhadap badan usaha tanpa lagi terlibat langsung melakukan pemeriksaan terhadap peralatan dan instalasi migas. Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan sertifikat terhadap badan usaha yang telah melalui prosedur dan persyaratan di SIK3MI.

Aplikasi ini tentunya mempermudah dan sekaligus meningkatkan layanan kepada badan usaha terkait faktor keselamatan. Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur antara lain berita acara inspeksi, laporan hasil inspeksi, dan keterangan hasil inspeksi atau sertifikat inspeksi.

Dengan SIK3MI, badan usaha kini dapat menghemat waktu dan tenaga. Apalagi, waktu pengurusan SIK3MI juga tergolong singkat, total waktu pengurusannya kurang-lebih 30 hari saja. Hal ini berbeda dengan waktu pengurusan ketika belum menggunakan SIK3MI, yang memakan waktu lebih lama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun