Suku Batak dikenal memiliki tata cara adat yang tergolong rumit. Selalu ada prosesi adat yang wajib dilewati warga Batak sejak ia dilahirkan, dibaptis (bagi Kristen), menikah, hingga pada saat kematian. Itulah mengapa orang Batak juga dikenal memiliki tali kekerabatan yang cukup erat, sebab sejak lahir sudah terikat dengan adat.
Namun dalam perkembangan zaman, orang Batak tak melulu hanya menikah dengan sesama bangsanya sendiri (endogami). Batak sejak berdiaspora ke penjuru Nusantara maupun mancanegara juga mengenal pernikahan antar suku atau bahkan antar ras (heksogami).
Bagaimana jika lelaki Batak ingin mempersunting seorang perempuan di luar suku Batak? Di sinilah uniknya. Meski Batak dikenal ketat soal adat, tetapi boleh juga lentur dalam situasi tertentu. Lalu lahirlah prosesi adat yang disebut dengan "Mangain" atau mengesahkan sebuah marga kepada wanita calon mempelai.
Secara singkat, mangain atau pengesahan marga kepada calon mempelai merupakan tahap pertama yang wajib dilewati hingga secara sah menikah dalam adat Batak. Tak perlu khawatir, walau diresmikan sebagai warga baru Batak, bukan berarti calon mempelai kehilangan asal-usul nenek moyangnya.
Namun dengan pemberian marga baru tersebut, calon mempelai secara sah telah menjadi bagian dari keluarga besar Batak. Itu berarti, bentuk perkawinan yang sebelumnya menganut heksogami kini telah dikembalikan lagi ke endogami. Dengan begitu, tidak ada lagi kendala saat menggelar tahapan adat berikutnya.
Untuk memudahkan pemahaman tentang "mangain", mari simak kisah berikut ini:
Ucok Lubis ingin menikah dengan perempuan non Batak, anggaplah Mbak Ayu dari Grobogan, Jawa Tengah. Maka orangtua Ucok wajib memberikan marga terlebih dahulu kepada calon menantunya, Mbak Ayu. Oh ya, penyebutan "marga" dalam Batak selalu merujuk kepada laki-laki, sementara bagi perempuan disebut dengan "boru". Boru dalam bahasa Indonesia adalah anak perempuan.
Kemudian, Mbak Ayu bakal diresmikan menjadi boru apa dong? Secara umum, boru Mbak Ayu akan disamakan ibunda Ucok. Misalnya, ibunda Ucok adalah boru Pardosi maka Mbak Ayu akan diresmikan juga sebagai boru Pardosi. Mbak Ayu inilah yang disebut dengan "Pariban" yaitu anak perempuan dari saudara laki-laki ibu.
Karena orangtua Mbak Ayu sama sekali tidak memahami adat Batak, maka yang mengambil-alih seluruh proses mangain adalah saudara laki-laki ibunda Ucok. Sekaligus, saudara laki-laki ibunda Ucok itulah yang menjadi orangtua baru atau kedua bagi Mbak Ayu. Singkat kata, Mbak Ayu kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pardosi.
Adapun para pihak yang wajib hadir dalam prosesi mangain adalah saudara satu marga Ucok, saudara satu marga Mbak Ayu (Pardosi), saudara laki-laki dari ibunda (kedua) Mbak Ayu, misalnya marga Sitorus, serta dongan sahuta (teman satu kampung/satu wilayah bila di perkotaan) keluarga Ucok dan keluarga Mbak Ayu.
Satu lagi, proses mangain tersebut wajib digelar di kediaman pihak Pardosi atau di tempat lain yang disepakati kedua belah pihak. Namun yang menjadi tuan rumah dalam acara tersebut adalah Pardosi atau keluarga dari Mbak Ayu.