Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengungkap Kejanggalan Laporan Akhir Ombudsman Sumut tentang Proyek Pelebaran Jalan

15 Juli 2018   15:03 Diperbarui: 15 Juli 2018   17:08 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ombdusman Sumut didampingi Forum Masyarakat Peduli Habornas mendatangi lokasi (Facebook/FMP Habornas)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) secara resmi mengakhiri pengaduan terkait pelebaran jalan tanpa sosialisasi dan ganti rugi yang saya laporkan sejak 27 Juli 2017. Kepastian itu muncul setelah saya menerima surat dari Ombudsman Sumut tertanggal Kamis, 12 Juli 2018 yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, S.Sos.

Ternyata butuh satu tahun penuh bagi Ombudsman untuk menemukan apakah proyek yang saat ini sudah dihentikan, mengandung maladministrasi (tidak sesuai prosedur administrasi) atau sudah sesuai administrasi. Informasi mengenai latar belakang laporan tersebut sudah ditayangkan di Kompasiana, selengkapnya klik di SINI

Meski harus menunggu satu tahun, Ombudsman Sumut juga perlu diapresiasi. Setidaknya, laporan masyarakat tetap ditanggapi walau harus bersabar hingga sempat "berulangtahun" pertama. Tidak lagi diendapkan dan tak jelas kabar beritanya, seperti banyak kasus di tempat lain yang konon terjadi sejak lama. Bahkan, Ombudsman Sumut juga telah mendatangi lokasi secara langsung. Namun yang namanya pelapor dalam hal ini saya sendiri, tetap menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman Sumut itu.

Laporan Akhir Ombudsman Sumut (Pribadi)
Laporan Akhir Ombudsman Sumut (Pribadi)
Agar lebih mudah dipahami, berikut ini poin-poin kejanggalan yang terdapat dalam laporan akhir tersebut. Dimulai dari keterangan Camat Habinsaran Benni Siagian kepada Ombudsman Sumut:
  1. Camat Habinsaran menyebutkan, proyek tersebut BUKAN pelebaran jalan melainkan hanya PEMBERSIHAN gundukan tanah dan sampah dedaunan selebar 1-2 meter dari bahu jalan, dengan menggunakan alat berat milik Dinas PUPR Pemkab Tobasa, menggunakan sistem sosial alias tidak dipungut biaya.
  2. Camat Habinsaran kemudian menjelaskan, PELEBARAN JALAN tersebut sudah berdasarkan usul dan musyawarah masyarakat setempat dan tidak menuntut ganti rugi karena demi kepentingan umum.
  3. Pemasangan plang informasi proyek memang tidak ada karena pelebaran jalan ini merupakan bantuan sosial dari Dinas PUPR Tobasa.
  4. Proyek saat ini sudah dihentikan karena keterbatasan ketersediaan alat berat dari Pemkab Tobasa.

Pertanyaannya, jenis proyek tersebut sebetulnya PEMBERSIHAN GUNDUKAN atau PELEBARAN JALAN? Apakah Camat tidak bisa membedakan pembersihan gundukan dengan pelebaran jalan? Jika proyek tersebut adalah bantuan sosial, apakah plang informasi proyek boleh ditiadakan? 

Akibatnya, masyarakat tidak pernah tahu berapa sebenarnya dana yang dianggarkan untuk proyek tersebut. Kemudian, apakah proyek tersebut tidak direncanakan secara matang sehingga harus berhenti hanya karena keterbatasan ketersediaan alat?

Kejanggalan berikutnya juga terlihat dari keterangan dari Dinas PUPR Tobasa, yang dimintai keterangan oleh Ombudsman Sumut pada 14 Februari 2018.

  1. Sama seperti Camat, Dinas PUPR juga tidak konsisten apakah proyek tersebut merupakan PEMBESIHAN GUNDUKAN atau PELEBARAN JALAN.
  2. Dinas PUPR melaksanakan proyek setelah syarat sosialisasi dipenuhi Camat Habinsaran. Namun proyek dihentikan setelah adanya laporan ke Ombudsman untuk menghindari potensi konflik di daerah pelebaran tersebut.
  3. Terkait peserta yang hadir saat sosialisasi, Dinas PUPR tidak tahu menahu apakah diikuti pemilik tanah yang terkena pelebaran jalan atau hanya masyarakat pemakai jalan tersebut.

Logika sederhananya begini: Kalau memang seluruh syarat khususnya sosialisasi sudah dipenuhi Camat, maka laporan ke Ombudsman tentunya tidak akan pernah terjadi. Lagipula, potensi konflik seperti apa yang dikhawatirkan bila memang proyek telah memenuhi seluruh syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku? Kemudian, siapa saja pihak yang mengikuti sosialisasi pelebaran jalan tersebut apakah pemilik tanah atau hanya pengguna jalan tidak pernah diumumkan.

Anehnya, Ombudsman Sumut berpendapat bahwa proyek pelebaran jalan tersebut sudah memenuhi segala persyaratan dan tidak ditemukan adanya maladministrasi. Namun untuk menghindari potensi kericuhan, proyek untuk sementara sudah dihentikan oleh Dinas PUPR Tobasa. Sedangkan menurut Camat, proyek dihentikan karena adanya keterbatasan alat.

Sehingga bila disimpulkan, kalau memang tidak apa-apa di balik proyek itu, kenapa harus takut? Atau jangan-jangan....?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun