Dua Gubernur asal PDIP yang saat ini sedang menjabat dipastikan ketar-ketir. Apa boleh buat, kedua nama tokoh itu yakni Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo kembali disebut Setya Novanto ikut menikmati duit haram korupsi e-KTP.
Perkara korupsi e-KTP semakin berkembang. Ini karena nyanyian Setya Novanto alias Setnov semakin kencang menjelang vonis terhadap dirinya pada Selasa, 24 April 2018. Tak tanggung-tanggung, dalam pledoi Setnov yang dibacakannya berurai air mata di PN Jakarta Pusat, Jumat, 13 April 2018, seperti dilansir berbagai media massa, menyebut sejumlah politisi yang pernah menjabat anggota DPR.
Di antara politisi yang terseret, terdapat dua kader PDIP yang saat ini sudah menjabat kepala daerah yakni Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo disebut Setnov kecipratan duit e-KTP masing-masing 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 630 juta.
Setnov sepertinya sedang "menyeruduk" kader Banteng karena enggan menghadapi kasus e-KTP seorang diri. Pasalnya, penyebutan dua nama Gubernur PDIP ini bukan sekali ini saja dilontarkan Setnov. Dalam persidangan sebelumnya, Setnov sudah rajin menyerang sejumlah nama politisi PDIP, serta politisi partai lain seperti PKS, Demokrat, dan Golkar sendiri.
Setnov sepertinya ingin memancing KPK yang belakangan memang sangat rajin menjerat tersangka dari jajaran kepala daerah. Dengan terkuaknya nama Olly dan Ganjar, Setnov kini menunggu KPK untuk bergerak cepat dengan menetapkan kedua kepala daerah itu menjadi pesakitan korupsi.
Bagi Ganjar, nyanyian Setnov tentu sangat rawan karena saat ini ia sedang mengikuti Pilgub Jawa Tengah untuk kedua kalinya. Sedangkan bagi Olly, inilah pembuktian kedua apakah dia bisa lolos dari jeratan pusaran korupsi, setelah Nazaruddin dalam kasus Hambalang dan Wisma Atlet juga berulangkali menyebut namanya.
Diketahui, Jaksa KPK menuntut Setnov hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar, di samping kewajiban membayar uang pengganti kerugian senilai $7,435 juta. Pembayaran uang pengganti kerugian itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan Setnov ke KPK.
Setnov harus membayar uang itu selambat-lambatnya sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Setnov tidak bisa membayar uang pengganti itu tepat waktu, Jaksa KPK akan merampas dan melelang hartanya.
Setnov mendapat tuntutan tinggi karena dianggap terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia diduga menerima jatah uang korupsi $7,3 juta dan jam mewah merek Richard Mille 011. Terakhir, mantan Ketua DPR ini juga dituntut mendapat pencabutan hak politik selama 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara.
Sebagian materi artikel ini telah ditayangkan juga di SINI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H