Tidak berlebihan apabila kata "revolusi" disematkan dalam upaya Presiden Jokowi melalui Menteri ESDM Jonan Ignasius yang gencar memangkas perizinan di sektor ESDM. Ratusan regulasi seperti Peraturan Menteri (Permen) telah dicabut dan diganti dengan Permen baru yang lebih ramah dan akrab investasi. Termasuk menghilangkan ribuan persetujuan dan rekomendasi yang bertujuan menggairahkan kembali sektor energi di dalam negeri.
Dari ratusan regulasi yang dicabut itu, salah satu yang cukup menarik adalah terbitnya Permen No 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen 18 ini sendiri merupakan hasil revisi dari Permen 38 Tahun 2017. Sasaran yang ingin dituju dari Permen 18 ini adalah mewujudkan efisiensi dan efektivitas dari aspek pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas. Namun begitu, bukan berarti prinsip aman, andal, dan akrab lingkungan menjadi dihilangkan.
Dengan terbitnya Permen 18 tersebut, maka SPBU milik PT Pertamina (Persero) atau milik swasta yang berada di bawah Pertamina, kini tanggung jawab dan pengawasan keselamatannya tidak lagi secara langsung berada di bawah Kementerian ESDM. Dengan kata lain, seluruh pengawasan terkait aspek keselamatannya sudah diserahkan kepada Pertamina.
Penyerahan tanggung jawab tersebut menjadi tantangan sekaligus kepercayaan terhadap Pertamina. Meski sudah diserahkan sepenuhnya, Direktur Teknik dan Lingkungan, Soerjaningsih, Ditjen Migas, Kementerian ESDM, berharap pengawasan keselamatan di SPBU harus tetap diprioritaskan oleh Pertamina.
Lantas, seandainya ada peristiwa keselamatan migas yang tidak diinginkan terjadi di SPBU Pertamina, di mana peran dan posisi Kementerian ESDM? Inilah salah satu pertanyaan yang muncul dalam acara "Safety Campaign Pemurnian dan Pengolahan (Refinery)" yang digelar di Yogyakarta, Kamis 22 Maret 2018. Peserta acara ini sendiri terdiri dari manajemen Refinery, manager-manager, Wakil Kepala Teknik dari Unit Pemurnian dan Pengolahan milik Pertamina.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kasubdit Keselamatan Hilir Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM Mirza Mahendra menjawab, pemerintah akan senantiasa mendampingi Pertamina dalam situasi dan kondisi tertentu. Ibarat ayah dan anak, seorang ayah sudah pasti berupaya menjaga dan memberikan yang terbaik kepada anaknya. Begitu pula ESDM dan Pertamina sebagai organ yang tidak terpisahkan.
Akan tetapi, Permen 18 pada akhirnya diharapkan melahirkan budaya keselamatan secara alamiah melalui pendelegasian yang sebelumya melekat di Ditjen Migas. Mirza berharap SPBU Pertamina maupun perusahaan migas lainnya nantinya akan menjadi terbiasa menerapkan keselamatan migas tanpa harus mengalami ketergantungan kepada pemerintah.
Dalam kaitan menemukan formula tepat pelayanan terhadap publik, Ditjen Migas, Kementerian ESDM juga menyebarkan form survey pelayanan publik yang dilaksanakan. Harapannya dengan hasil survey tersebut, Ditjen Migas mendapatkan gambaran dari para stakeholders terkait pelayanan publik yang sudah dilakukan dan dapat mengembangkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi para stakeholders dalam melaksanakan tugasnya.
"Makanya dalam tiga bulan ini kita akan melihat apakah Permen ini sudah mampu menjawab tantangan atau belum. Kami berharap semua pihak tetap bekerjasama demi meningkatkan investasi di sektor migas," tuntas Soerjaningsih
Referensi: SATU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H