Mohon tunggu...
Pardosa Godang
Pardosa Godang Mohon Tunggu... Dosen - Pelayan, pengajar dan pembelajar

Haus belajar, harus terus sampai aus ...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belajar Toleransi Beragama dari Kasus Farel Prayoga: Sikat Sekat Sesat!

12 Oktober 2022   09:55 Diperbarui: 12 Oktober 2022   13:00 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama kali mendengar namanya yang "tidak biasa" ketika membuat suasana meriah dengan bernyanyi di depan Presiden Jokowi ketika perayaan hari ulang tahun kemerdekaan di Istana Negara, aku sudah "bercuriga" bahwa Farel bukanlah pemeluk Islam layaknya mayoritas penduduk Indonesia. Namun, aku tidak terlalu hirau karena bagiku banyak hal-hal baik di negeri ini yang sepatutnya dinikmati dengan gembira tanpa sekat-sekat sesat.

Dan perayaan Maulid yang diselenggarakan di Desa Blangkon Barat Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi 05 Oktober lalu, oleh Gus Miftah dengan mengundang Farel bernyanyi dan bershalawat untuk memeriahkan acara tersebut mengkonfirmasi hal tersebut selain hal-hal lainnya.

Dalam suatu dialog, Gus Miftah bertanya: "Farel, sudah ngaji Qur'an sampai juz berapa kamu?"
"Mboten ngaji", jawab Farel sambil berbisik. Kekagetan yang cepat dinetralisir secarik kertas yang disampaikan Panitia yang menyebut bahwa Farel non muslim.

Jawaban Farel bahwa agama itu privasi, Gus Miftah dengan arif merespon jawaban tersebut dari pertanyaannya sendiri. Mengatakan bahwa apa pun agamanya, harus dilaksanakan dengan baik dan patuh. Lalu meluncurlah kalimat-kalimat menyejukkan tentang kebebasan dan toleransi beragama yang dijamin di negara kita tercinta.

Alangkah indahnya ...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun