Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Data Tenaga Honorer Masih Carut Marut, Bagaimana Nasibnya November Ini?

17 Juli 2023   00:36 Diperbarui: 18 Juli 2023   13:26 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain PNS dan PPPK, cukup banyak penamaan (nomenklatur) yang digunakan untuk jenis pegawai di instansi pemerintah, seperti: Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Tenaga Sukarelawan, dan sebagainya, dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) selambat-lambatnya pada 28 November 2023 mendatang yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan tentang batas penentuan status kepegawaian pegawai non-ASN (tenaga honorer) di lingkungan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 yang lalu, di mana dalam PP tersebut mengatur bahwa pemberlakuan penentuan status tenaga honorer paling lama 5 (lima) tahun sejak PP tersebut dikeluarkan, yakni berakhir pada tanggal 28 November 2023.

Hal ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Meskipun batas waktu penataan status tenaga honorer sudah sangat dekat, yaitu sebelum 28 November 2023, namun rekrutmen tenaga honorer masih terus dilakukan sehingga membuat permasalahan tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sementara, dalam Pasal 96 ayat (2) PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK sudah mengamanatkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer.

Problem Yang Belum Selesai

Beberapa langkah strategis telah dilakukan pemerintah bersama dengan 7 Komisi Gabungan DPR, yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI dalam hal penanganan tenaga honorer.

Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, diketahui bahwa dari tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat Tenaga Honorer Kategori- I (THK-I) sebanyak 860.220 dari 920.720 orang sehingga sehingga masih tersisa 60.482 orang. Namun pada tahun tahun 2012, jumlahnya meningkat menjadi 648.462 orang yang ada di database tahun 2012. 

Dari 648.462 orang, yang lulus seleksi THK-II sebanyak 209.872 orang sehingga masih ada 438.590 THK-II yang tidak lulus. Dengan demikian, tenaga honorer yang sudah diangkat sebanyak 1.070.092 atau seperempat jumlah total ASN nasional. 

Penanganan tenaga honorer pada masa ini diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam kurun waktu ini juga, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun