Mohon tunggu...
Tua Pasaribu
Tua Pasaribu Mohon Tunggu... lainnya -

Retired

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lurah Dan Wakil Lurah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat Tidak Mau Tanggapi Aspirasi Warga

17 Desember 2014   00:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:10 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergub No.168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga telah  diselewengkan  oleh Panitia Pemilihan Ketua RW yang di ketua oleh Wakil Lurah.

14187252321680077814
14187252321680077814
14187253091820663166
14187253091820663166
14187259091839992074
14187259091839992074
Pada Tata Tertib point 1 berbunyi sebagai berikut:Pemilih yang mempunyai hak suara adalah Ketua,Sekretaris dan Bendahara Rukun Tetangga(RT) yang namanya tertera sesuai dengan surat Keputusan(SK) Lurah Kembangan Utara.Sebegitu jauhnya campur tangan Lurah sampai membuat satu SK untuk menggiring suara.Lurah pantas dipertanyakan dalam hal ini.

Wakil Lurah sebagai Ketua Panitia tetap ngotot dengan Tatib dan format Susunan Panitia yang menurut Tokoh Masyarakat tidak punya kredibilitas.Tentu ada apa ?

Bagi teman yang mengetahui link kepada pengawasan Birokrasi agar dapat membantu membuat link

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun