Permentan Nomor 67 tahun 2016 yang di mana di Permentan itu terdapat tiga Lembaga yang pertama pembahasannya yaitu berkaitan dengan Kelembagaan petani yang kedua tentang RDK dan RDKK yang ketiga adalah LAKU SUSI, kelembagaan petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.Â
Mencakup, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian dan dewan komoditas pertanian nasional, kelembagaan petani itu adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk petani untuk guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, yang kedua adalah kelembagaan ekonomi petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. jadi perbedaan kelembagaan petani dan lembaga ekonomi petani, mencakup kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian dan dewan komoditas nasional dan juga bahwasanya kelembagaan ini guna untuk memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.Â
kelembagaan ekonomi itu adalah meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani. jadi definisi dari kelompok tani adalah kumpulan petani,ternak dan kebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan, kepentingan Bersama dalam kondisi lingkungan sesuai sosial ekonomi dan sumber daya kesamaan, komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. klasifikasi kemampuan poktan yang dimana klasifikasi kemampuan poktan ini adalah pemeringkatan kemampuan poktan ke dalam empat kategori yang terdiri dari satu kelas pemula  yang kedua ada kelas lanjut yang ketiga kelas Madya dan empat adalah kelas utama, yang penilaiannya berdasarkan kemampuan poktannya dan yang berkaitan dengan kelompok petani, yang kedua ada gabungan kelompok tani.Â
Di mana gabungan kelompok tani ini adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Jadi kalau kelompok tani itu gabungan dari kumpulan dari petani, peternak, pekebun sedangkan gabungan kelompok tani adalah kumpulan dari kelompok tani untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. yang ketiga asosiasi komunitas pertanian adalah kumpulan dari petani kelompok tani dan atau gabungan kelompok tani yang mengusahakan komoditas sejenis untuk memperjuangkan kepentingan petani. yang keempat dewan komunitas pertanian nasional yaitu suatu lembaga yang beranggotakan asosiasi komoditas pertanian untuk memperjuangkan kepentingan petani.Â
Jadi kelompok tani itu, kumpulan petani,peternak dan pekebun  kalau gabungan kelompok tani itu kumpulan beberapa kelompok tani. asosiasi komunitas pertanian adalah bahwasanya kelompok tani itu atas dasar kesamaan kepentingan. perbedaan kelembagaan petani dengan kelembagaan ekonomi petani dan perbedaan antara kelompok tani dengan komoditas pertanian dan komunitas Pertanian Nasional. definisi dari pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi model Tenaga Kerja dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan hortikultura perkebunan dan atau peternakan dalam satu akun ekosistem kegiatan dalam bidang pertanian mulai dari produksi atau budidaya penanganan pasca panen pengelola pengolahan sarana produksi pemasaran hasil dan atau jasa penunjang penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran yang pertama proses pembelajaran kata kuncinya bagi siapa bagi pelaku utama pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar.Â
teknologi permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas efisiensi usaha pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian. pelaku utama juga ini sering ya kita saya bacakan di Kalimantan yang lain juga karena penting ya pelaku utama itu siapa aja pelaku utama itu istilahnya disebut petani. definisi petaninya adalah warga negara Indonesia perseorangan dan atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, Perkebunan, dan atau peternakan. yang kedua adalah pelaku usaha, pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H