Plagiarisme di kalangan mahasiswa merupakan masalah yang serius dan perlu mendapat perhatian khusus. Plagiarisme adalah tindakan menggunakan atau mengakui karya orang lain sebagai milik sendiri tanpa memberikan atribusi yang sesuai. Plagiarisme dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti menyalin teks, ide, data, atau karya ilmiah tanpa mencantumkan sumber.
Sebagaimana Lindsey dalam Sulistyo 2011 menyebutkan, plagiasi adalah tindakan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya.
Tentunya tindakan Plagiasi sangat merugikan orang lain khususnya bagi pencipta karangan itu sendiri, bahkan diranah akademik kegiatan ini beresiko mencoreng integritas akademik kampus sebagai salah satu penyumbang ilmu pengetahuan, hingga prinsip moral terkait dengan kebenaran, keadilan, kejujuran di lingkungan akademik.
Penyebab Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa adalah Kurangnya pemahaman tentang aturan dan etika akademik, Tekanan untuk mendapatkan hasil yang baik, seperti nilai tinggi, Keterbatasan waktu dan kemampuan dalam menulis karya ilmiah, Akses mudah terhadap sumber online dan kurangnya keterampilan dalam pengutipan.
Artikel ‘The Copycaters Exist Even The Educational Runs Make It’s Problem” yang diterbitkan tahun 2022, menunjukkan bahwa prevalensi plagiarisme dalam institusi pendidikan hadir meningkat sebanyak 17% per-tahun. Melansir dari kompas.com didapatkan data bahwasannya 30% hingga 83% deteksi plagiarisme terjadi di tahun 2019 – 2020.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait apa itu plagiarisme, pencegahan, hingga resiko tindakan plagiarisme. Karena tindakan plagiarisme dianggap sebagai tindak pidana maka pelaku pantas mendapat hukuman sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan RI no 17 tahun 2010, meliputi :
1. Sanksi bagi Mahasiswa
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program
2. Sanksi bagi Dosen/ Peneliti/ Tenaga kependidikan
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan
- Penurunan pangkat dan jabatan akademik/ fungsional
- Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/ profesor/ ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan
- Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Fenomena plagiarisme yang terjadi di kalangan mahasiswa ini tentu dilandasi oleh beberapa faktor, salah satu alasan mendasar adalah seringkali mahasiswa mengalami kesulitan dalam mengerjakan project dan tugas yang diberikan, hingga mengalami creative block, dimana ini merupakan kondisi seseorang sedang mengalami “kebuntuan ide”. Terjadinya creative block pada diri mahasiswa ditunjang dengan deadline yang terus berjalan menjadi alasan mendasar mahasiswa melakukan copy-paste atau plagiasi terhadap karya tulis dengan harapan dapat segera menyelesaikan tugas.
Selain itu, beberapa mahasiswa memiliki kesibukan di luar kuliah diantaranya seperti kegiatan mahasiswa, freelance, organisasi, kepanitiaan, dan sebagainya membuat mahasiswa kesulitan memanajemen waktu dengan baik sehingga terkesan terdesak oleh deadline yang ditentukan. Tidak ada penyebab pasti mengapa plagiarisme terus terjadi, Berikut beberapa sebab terjadinya plagiarisme di kalangan mahasiswa:
1. Minimnya Referensi