Mohon tunggu...
Parama Artha Group
Parama Artha Group Mohon Tunggu... Konsultan - Situs Bisnis

Perusahaan Multinasional Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

POMDESA Genapi Tren SPBU Mini di Indonesia

4 Maret 2022   06:16 Diperbarui: 4 Maret 2022   08:18 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peletakan Batu Pertama POMDESA INDONESIA di Kabupaten OKU Selatan

Dalam acara peletakan batu pertama pembangunan POMDESA INDONESIA di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) H. Juproni, S.Pd, M.Si. menyampaikan dalam sambutannya pihaknya menyambut baik rencana pembangunan POMDESA ini di OKU Selatan, pihaknya berharap besar agar kehadiran POMDESA bisa meringankan masyarakat pelosok untuk memenuhi hajat hidup mereka terutama mendapatkan hak menikmati BBM sebagaimana yang telah didengungkan Pemerintah Pusat hingga daerah.

"Kami menyambut gembira dengan harapan ini menjadi solusi untuk masyarakat kami di OKU Selatan, investasi ril semacam ini bagus untuk daerah berkembang, jadi daerah semakin kaya akan sarana-sarana pelayanan kebutuhan warga. Dan seperti yang telah disampaikan tadi oleh Pak Yaya bahwa sebaran POMDESA maksimal hanya enam titik perkabupaten jadi saya pikir ini bisa lebih sehat secara usaha dan perkawanan bisnis sejawatnya" Ungkap mantan Camat BPR Ranau Tengah itu dalam sambutannya.

Acara yang bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan tersebut turut dihadiri Camat, Kades, perwakilan Muspika, dan tokoh masyarakat setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun