Bandar Lampung - Oknum Guru SD di Bandar Lampung Berinisial FRD (27 tahun) Menjadi tersangka pencabulan atas muridnya _ Sabtu (2/11)
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto Mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka Pada 19 Oktober 2024
Korban dicabuli di dua tempat, di mobil saat diajak membeli perabotan, dan di pekarangan masjidÂ
Tak terima atas perlakuan pelaku, korban melaporkan kepihak kepolisi dengan Nomor Laporan LP/B/1456/X/2024/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Namun Pelaku Tidak ditahan Oleh Pihak Kepolisian. Pasalnya pelaku melakukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.Â
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Ridho Abdillah Husni juga mengungkapkan, pihak kepolisian penangguhkan penahanan terhadap pelaku dengan alasan  yang dianggap kotroversial.
Menurut Keterangan polisi penangguhan diberikan untuk memberi kesempatan terhadap pelaku untuk melanjutkan S2 dan memperbaiki hubungan Rumah Tangganya .
Dan kini Korban mengalami Trauma yang amat Berat Atas kejadian tersebut PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RAYON USHULUDDIN DAN STUDI AGAMA (PMII RUSA) Mengecam keras terhadap kebijakan hukum atas fenomena ini.
Zafirli Althof Ketua Rayon PMII RUSA angkat bicara atas kejadian ini, ia mengatakan perlakuan seorang guru tidak semestinya begitu, seorang yang harusnya menjadi tauladan di dunia pendidikan malah merusak citra dari seorang guru.
"Ini tidak bisa dibiarkan, kita harus bersuara dan mendesak pemangku hukum untuk menghukum seberat-beratnya, karna oknum ini telah mencoreng citra dari seorang guru, yang harusnya menjadi contoh yang baik, dan seringkali dianggap sebagai orang tua kedua di sekolah, malah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri, oknum laknat dan bejad, hukum seberat-beratnya"