Mohon tunggu...
Gusti Rian Saputra
Gusti Rian Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - "Equality Before The Law" | mari membaca, semangat berkarya, membangun bangsa.

- penuntut ilmu - pecandu temu - penikmat rindu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Hukum Ibadah Haji Selama Masa Pandemi Covid-19?

30 Juli 2021   08:24 Diperbarui: 30 Juli 2021   09:11 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: olahan dari canva.com

Pemerintah Arab Saudi melarang jama'ah haji yang berasal dari luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji dikarenakan virus covid-19 yang tengah mewabah. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah perkembangan, pertumbuhan dan penularan Covid-19. Langkah preventif tersebut diambil mengingat sejumlah negara memiliki intensitas penularan yang cukup tinggi. Salah satu negara yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Indonesia.

Indonesia melalui Pemeritah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI membuat sebuah kebijakan pelarangan ibadah haji selama masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan kebaikan jama'ah haji itu sendiri. Hal yang perlu digaris bawahi adalah ketika covid-19 mulai mereda maka akses peribadatan menuju kota suci kembali dibuka. Lantas, apa sebenarnya hukum Ibadah haji selama masa pandemi Covid-19? 

Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sebenarnya telah sesuai dengan kadiah fiqh yang berbunyi sebagai berikut:

Artinya: Menghindari kerusakan atau kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan.

Kaidah di atas  memiki kaitan erat dengan salah satu konsep maqashid syari'ah (tujuan bersyariat) yang berbunyi "hifdzun nafs" (menjaga nyawa). Haji memang wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Namun, menjaga nyawa dari covid-19 juga kewajiban bagi seorang Muslim. Sebagaimana kaidah di atas menangguhkan pelasanaan haji bagian dari kewajiban karena merupakan bentuk menjaga nyawa atau menghindari kerusakan akibat virus covid-19.

Jadi, pelaksanaan ibadah haji selama masa pandemi Covid-19 tidak dianjurkan mengingat bahaya yang akan mengancam jiwa lebih besar jika dipaksakan untuk tetap dilaksanakan. Di sisi lain menjaga jiwa dari mara bahaya merupakan bagian dari kewajiban seorang Muslim. Sehingga menunda sementara pelaksanaan ibadah haji adalah keputusan yang bijak. Kalaupun Allah SWT telah menentukan takdir bahwa seseorang mendapatkan kesempatan berangkat ibadah haji, insya Allah sebelum nyawa terenggut Allah SWT akan pastikan takdir itu terealisasikan sebelum seseorang itu meninggal dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun