Mohon tunggu...
Papua Demokrasi
Papua Demokrasi Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Demokrasi Bagi Tanah Papua

Wartawan Papua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggota DPRD Papua 7 Terpilih Mengunjungi Casis Polri Asal Biak dan Supiori

26 Mei 2024   02:15 Diperbarui: 26 Mei 2024   13:05 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : JMW bersama Casis Polri Biak 

Papua Demokrasi, Sabtu 25 Mei 2024, salah satu anak muda yang juga merupakan Calon Anggota DPRD Papua terpilih dari Daerah Pemilihan Tujuh (DAPIL 7) melakukan kunjungan ke beberapa wilayah tempat tinggal Casis POLRI di Jayapura sekaligus memberikan sumbangan Bama kepada mereka.

Pada kesempatan ini Johanes Markus Wakum Calon DPRD Papua dari Partai Gerindra Periode 2024-2029 menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Kapolda Papua yang telah menggelar perekrutan Calon Siswa Tamtama maupun Bintara Polri Tahun 2024. 

Saya apresiasi kebijakan Kapolri melalui Kapolda Papua sehingga adik-adik saya di Papua bisa diberikan kesempatan untuk menempuh perjalanan karir sebagai Anggota Polri- Imbuhnya. 

Saat ini Johanes Markus Wakum melakukan kunjungan dalam rangka memastikan kondisi adik-adik Casis Polri Biak dan Supiori di berbagai wilayah tempat tinggal di Kota Jayapura sekaligus melihat kesiapan mereka dalam mengikuti seleksi  pada tahapan berikutnya. 

Saya ingin sekali melihat adik-adik saya yang saat ini sedang menjalani proses seleksi Calon Siswa Polri, saya berharap adik-adik ini dapat diterima dan terserap sebagai bagian dari insan institusi Polri sehingga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di Papua khususnya Kabupaten Biak Numfor dan Supiori - Lanjut Johanes. 

Melalui Seleksi kali ini JMW sapaan akrab Johanes Markus Wakum menyampaikan melalui penerimaan Casis Polri tahun anggaran 2024 dapat menyerap anak-anak asli Papua sebagaimana Amanat Undang- undang 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus serta perubahannya pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua sehingga perlu dikawal bersama oleh DPRP, MRP dan juga pihak-pihak tertentu yang secara regulasi memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya proses seleksi. 

Saya sebagai anak muda sekaligus Calon DPRD Provinsi Papua sangat senang karena adik-adik kita diberikan ruang yang sangat besar untuk mengikuti seleksi di tahun ini, dengan demikian peran serta MRP dan DPRP Papua juga harus aktif dalam mengawasi. Bagi saya UU Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 serta Pergub Nomor 5 Tahun 2022 sudah sangat membantu adik-adik kita kedepannya, tinggal bagaimana sinergitas antar lembaga diantarnya MRP dan DPRD dapat dilakukan bersama Polda Papua- Lanjut Johanes. 

Selain kunjungi Casis dibeberapa wilayah yang ada di Kota Jayapura, JMW memberikan motivasi dan spirit sebagai penyemangat sekaligus menyerahkan sedikit Bama kepada adik-adik Casis yang ada. 

Adik-adik Casis yang saat ini sedang menjalani proses seleksi merupakan masa depan bagi keluarganya, sehingga saya hanya berpesan agar adik-adik tetap menjaga kesehatan, banyak belajar  dan harus berdoa sebelum melaksanakan aktivitas seleksi, khusus untuk Casis Wilayah Biak dan Supiori harus ingat ya... bahwa adik-adik adalah kebanggaan orang tua dan sanak saudara di kampung sehingga melalui proses yang ada maka adik-adik wajib akhiri dengan baik dan pulang membawakan hasil untuk semua yang ada di rumah bahkan kampung halaman. - tutup Johanes.

Sembari bersiap untuk pergi Johanes Markus Wakum yang merupakan Calon Anggota DPRD Papua terpilih menyerah sedikit bama untuk dijadikan bekal oleh adik-adik Casis yang dikunjunginya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun