Mohon tunggu...
papercoet
papercoet Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kwik vs Boediono (Skandal Bank Century)

11 November 2009   02:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:23 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semalam karena lagi suntuk akhirnya membuka lagi facebook yang udah 1 minggu ngak diliat, eh..mata tertuju pada salah satu status dari wartawan senior kita mas "Farid Gaban" yang tertulis dengan judul "Kwik vs Boediono: Soal "Dampak Sistemiki" Skandal Bank Century" ternyata beliu memposting salah satu tulisan pak Kwik mengenai skandal BC dimana pak wapres mengeluarkan pernyataan sebelumnya jika kasus bank century kalau tidak diselamatkan akan seperti kasus 1997 yaitu efek domino yang akan dialami indonesia, tapi kata pak kwik sendiri, pak wapres tidak menyertakan dengan data seperti apa tapi pak kwik dengan sigapnya menyertakan data tersebut seperti ini:

"Wapres Boediono tidak mengemukakan data dan fakta dalam pernyataannya. Kalau dia boleh membentuk opini publik dengan cara demikian, saya merasa juga boleh mengemukakan data dan fakta yang termuat dalam berbagai media massa dan yang termuat dalam "Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century" yang ditulis oleh BPK dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2009 oleh Suryo Ekawoto Suryadi selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan. Apa semua data dan fakta tersebut? Antara lain sebagai berikut."

Kelahiran BC yang sangat bermasalah beserta keseluruhan proses kerusakannya dibiarkan secara sistemik oleh BI. Laporan Keuangan Bank Pikko dan Bank CIC, yang dinyatakan disclaimer oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dijadikan dasar merger. Pemegang saham pengendali yang tidak memenuhi fit and proper test tetap dipertahankan. Pengurus bank, yaitu direksi dan komisaris, ditunjuk tanpa melalui fit and proper test. Oleh karena kesulitan likuiditas yang dihadapinya, BC mengajukan permohonan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada BI pada tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Karena pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut analisis BI adalah positif 2,35% (posisi 30 September 2008), sedangkan persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI No. 10/26/PB/2008 tentang FPJP Bank Umum, CAR-nya minimal harus 8%, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

.....

selengkapnya silahkan di klik di sini

Setelah membaca semua saya berpikir ternyata pak kwik sangat dahsyat sekali memberikan data tersebut di bandingkan dengan wapres kita sendiri, apakah  ke profesoran seseorang di bidang ekonomi jika tidak punya nurani terhadap bangsa ini dapat dikatakan sebagai manusia beradab? atau memang seperti itu bahwa bank century hanya sebagai alat cuci uang buat kampanye SBY dimana hampir seluruh pejabat yang dekat dengan SBY terlibat? akankah agenda reformasi menuju revolusi semakin terbuka dengan semakin menguatnya "people power"? ah...SBY..SBY....

salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun