Berbicara tentang hak dan kewajijban negara dan warga negara banyak sekali yang dapat dibahas disini tak terlepas dari apa saja pelanggaran yang pernah negara perbuat kepada warga negaranya. Disini penulis akan membahas tentang pelanggaran apa saja yang pernah negara perbuat kepada warga negara, terutama di Indonesia ini. Jika dilihat dari pengertiannya, pelanggaran hak warga negara adalah pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang telah tertulis pada undang-undang yang ada, baik itu dalam hal menghambat, melarang, mengganggu hak orang lain, dan lain sebagainya. Disini penulis akan menyebutkan dan menjelaskan pelanggaran apa saja yang pernah terjadi di Indonesia dan penyebabnya.
Pertama yakni, Eksploitasi Terhadap anak. kita tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di pinggir jalan raya. Mungkin juga kita pernah didatangi anak yang dijadikan pengemis yang selanjutnya meminta sumbangan kepada kita. Anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.
Menginjak contoh kedua yakni, Semakin merebaknya kriminalitas masih adanya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pemerkosan, pembunuhan, ataupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), padahal Pasal 28A--28J UUD Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia. Ada juga tindakan kekerasan oleh beberapa oknum mengatasnamakan agama. Tindakan ini  masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan tidak sedikit yang mengatasnamakan kelompok hingga agama untuk memicu terjadinya tindakan kekerasan. Beberapa kasus yang terjadi adalah pembakaran tempat ibadah, peperangan antara agama yang satu dengan lainnya. Padahal, pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Contoh ketiga yakni, Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan. Misalnya saja di indonesia ini masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan, dan lain sebagainya. Hal tersebut merupakan bukti bahwa amanat pada Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," belum sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana tujuan hukum ketenagakerjaan.
Berikutnya contoh keempat, angka Anak Putus Sekolah Yang Cukup Tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat pada Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sebagimana juga tujuan hukum bisnis. Namun, jika dilihat kenyataannya banyak sekali warga Indonesia yang tidak bisa melanjutkan sekolah, apalagi daerah pelosok yang terisolasi oleh kondisi geografis. Menjadi tanggungan pemerintah yang harus segera diselesaikan secepatnya.
Contoh terakhir yakni, Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih tinggi. Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara indonesia masih cukup tinggi, padahal pada Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kenyataannya banyak sekali mereka-mereka yang mencari pekerjaan dengan jeri payahnya, berujung penolakan dilihat dari segi pendidikannya. Dan lebih kejamnya lagi dunia pekerjaan ini, ada yang tidak dibayar dengan pekerjaannya yang telah dikerjakannya selama masa bekerja atau masa kontrak.
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun juga dari adanya kewajiban akan muncul hak-hak dan sebaliknya. Dan disini penulis akan memberikan contoh beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban oleh warga Negara:
- Sikap terlalu mementingkan diri sendiri
Adanya sikap yang terlalu egois dari sebagian orang dapat mengakibatkan seorang warga negara akan lebih menuntut terhadap hak-haknya dan mengabaikan hal yang menjadi kewajibannya. Hal tersebut dapat mendorong seseorang untuk melakukan berbagai cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun dengan melanggar hak orang lain, sampai melukai orang lain.
- Penyalahgunaan kekuasaan
Kehidupan bermasyarakat tentunya ada berbagai macam kekuasaan yang berlaku. Adanya seseorang pemimpin yang bersikap tidak baik dalam menggunakan kekuasaannya dapat memicu timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Seperti sikap pemimpin yang tidak mau memperhatikan dan menghargai hak dari bawahannya. Pemimpin sepeti itu akan memicu ketidak sukaan pada diri anggota.
- Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi juga dapat memberikan pengaruh negatif, bahkan dapat memicu timbulnya tindakan kejahatan. Penyalahgunaan teknologi ini misalnya seperti kasus penipuan, penculikan, pencurian, dan lain sebagainya seperti juga contoh hukuman disiplin ringan, contoh hukum kebiasaan, contoh hukum positif.
- Rendahnya sikap toleransi
Sikap ini dapat menyebabkan munculnya perilaku yang tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan/ keberadaan orang lain. Rendahnya sikap toleransi ini pada akhirnya akan mendorong seseorang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain. Dan timbulnya sikap tidak peduli kepada sesama warga negara Indonesia, dan bakal memicu perpecahan antar pihak.