Mohon tunggu...
Eddy Soejanto
Eddy Soejanto Mohon Tunggu... lainnya -

suka mengupaskan, suka menyajikan, dan suka mempersilahkan Anda menikmatinya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Was-was Guru Menghadapi Manuver Pengawas Sekolah/Madrasah Super

9 Maret 2011   15:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:56 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1299686434746004140

Banyaknya Permendiknas yang telah terbit terasa banget upayanya melontarkan aroma menyengat keharusan menunjukkan kinerja ideal bagi para guru. Lalu mampukah para Pengawas Sekolah/Madrasah di Kemendiknas atau Kemenag melakukan supervisi sesuai dengan Standar Pengawas Sekolah/Madrasah seperti tercantum lengkap dalam Permendiknas Nomor 12/2007 tanggal 28 Maret 2007?

Ini bukan bermaksud meragukan kemampuan mereka, para pengawas itu. Tetapi akan setarakah kinerja dengan kapasitas mereka? Sebab, setiap Pengawas harus memenuhi kompetensi yang berjumlah 6 (enam) dimensi, yaitu: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.

Percaya atau tidak, dari ke-enam dimensi kompetensi tersebut masih dijabarkan lagi menjadi lebih rinci, dan mengandung banyak kalimat yang dimulai dengan kata membimbing guru, di samping kata-kata membina, mendorong, dan memotivasi.

Dari kata-kata membimbing, membina, mendorong, memotivasi tersebut, sungguh-sungguh mereka berusaha keras menempatkan yang terhormat beliau para Pengawas pada papan atas, sedangkan para guru mesti berada di papan bawah. Ini sama artinya dengan memberikan kedudukan kepada guru sebagai sosok yang masih harus terus-terusan dibimbing, dibina, didorong, dan dimotivasi.

Hal ini membuktikan betapa khawatirnya Pemerintah atas kualitas para guru ketimbang para Pengawasnya, meskipun dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen para guru telah secara legal dan formal diproklamirkan sebagai pendidik profesional, tertulis di Pasal 1 ayat (1), dan Pasal 2 ayat (1), serta di ayat (2).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun