Kalau benar, sekarang ini sekolah-sekolah swasta di antaranya sudah mulai menghadapi guru-guru swasta professional, maka mereka tentu mampu membuktikan kualitas keprofesiannya dengan memenuhi kualifikasi akademik, berkompetensi lengkap, bersertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani. Sehingga mereka lebih memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dibandingkan guru lainnya.
Tetapi jika memang demikian, para atasan baik pihak yayasan maupun pihak kepala sekolah swasta seyogianya janganlah melakukan pengingkaran. Atau, maksudnya atasan harus menghargai dan memfasilitasi keberadaan serta hak-hak mereka selayaknya seorang profesional. Tentu saja termasuk memberikan peluang besar kepada mereka untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam pelajaran.
Oleh karena itu, kesejalanan antara langkah guru dan atasannya sangat diniscayakan demi terjaganya keprofesionalan dan terpenuhinya kewajiban sesuai aturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H