Memiliki goal setting yang dapat dicapai, apalagi secara mudah, adalah kehendak setiap ambisi demi memelihara kenyamanan fisik maupun non fisik sebagai perwujudan nyata memuaskan kehendak jika tak sopan dibilang dorongan nafsu atau hawa nafsu.
Dalam dunia pendidikan hal di atas terlihat ketika guru-guru dengan sertifikat pendidiknya serta tunjangan profesi pendidik yang lekat sekali mengiringi. Tentulah ini gambaran dari sebuah keberhasilan memenuhi sasaran yang akan jadi mengherankan jika tak dikehendaki walau guru yang bersangkutan menjauh dari sikap berlebih dalam berambisi memiliki.
Habisnya pemerintah sendiri sih yang memicu dan memacunya, melalui Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam Pasal 2, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Maka bagi guru yang belum dapat memenuhi ini jelas akan menderita kegelisahan berkepanjangan. Mereka akan terus mengejar sebelum puas dengan kepuasan yang diperolehnya sendiri, yaitu melalui kelayakannya menyelaraskan diri sampai puncak dengan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H