Mohon tunggu...
Pandu kurniawan
Pandu kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi ngopi

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi Buku: Modifikasi Akad Wadiah dan Mudarabah pada Produk Bank Syariah

7 Oktober 2024   11:30 Diperbarui: 7 Oktober 2024   11:35 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul: Modifikasi Akad Wadiah dan Mudarabah pada Produk Bank Syariah

Penulis: Jamal Abdul Aziz dan Ayu Kholifah

Penerbit: Pustaka Aksara

Tahun Terbit: 2023

Jumlah Halaman: 139

Sinopsis

Buku ini mengupas secara mendalam mengenai hukum mualamah dan modifikasi akad wadiah dan mudarabah dalam konteks perbankan syariah. Penulis menjelaskan prinsip-prinsip dasar dari kedua akad tersebut serta implementasinya dalam produk-produk bank syariah. Dalam buku ini, dibahas pula tantangan dan solusi yang dihadapi dalam penerapan modifikasi akad ini di dunia perbankan modern.

Ulasan

Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan yang komprehensif mengenai teori dan praktik akad wadiah dan mudarabah. Penulis menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, sehingga cocok untuk kalangan akademisi, praktisi perbankan, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh tentang produk-produk bank syariah.

Salah satu kelebihan buku ini adalah penjelasan tentang inovasi dalam modifikasi akad yang memungkinkan bank syariah untuk bersaing dengan bank konvensional. Penulis juga memberikan contoh kasus yang relevan, sehingga pembaca dapat melihat aplikasi nyata dari teori yang dibahas.

Namun, ada beberapa bagian yang mungkin terasa terlalu teknis bagi pembaca awam. Penjelasan mengenai hukum Islam yang mendasari akad-akad ini kadang-kadang memerlukan pemahaman yang lebih mendalam tentang fiqh muamalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun