Upah atau gaji merupakan bentuk kompensasi atau penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Bagi karyawan, gaji merupakan hak dari prestasi dan merupakan bentuk motivasi yang diberikan dalam bekerja. Sedangkan bagi perusahaan, gaji merupakan komponen suatu biaya yang memiliki dampak besar dalam mempengaruhi laba perusahaan, sehingga dalam pengelolaannya harus diawasi secara terus menerus.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah ialah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Disamping itu, terdapat prinsip dalam pengupahan sebagaimana yang termuat dalam  UU No. 13 tahun 2003 Jo. UU No. 11 Tahun 2020 serta dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Pemerintah menetapkan kebijakan dalam pengupahan sebagai bentuk upaya untuk dapat mewujudkan hak -- hak pekerja untuk dapat memperoleh kebijakan penghasilan untuk dapat memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (termuat dalam Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 Jo. UU No. 11 Tahun 2022 serta dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021).
- Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlakukan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa melakukan diskriminasi.
- Setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (termuat dalam Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 Jo. UU No. 11 Tahun 2022 serta dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) PP No. 36 tahun 2021)
Di indonesia sistem penggajian karyawan dibagi menjadi 3 metode, diantaranya:
- Penggajian skala tunggal: merupakan sistem penggajian yang diberikan berdasarkan pada pangkat yang sama dengan diberikan gaji yang sama dengan tidak memperhatikan berdasarkan atas sifat dan tanggungjawab dalam pekerjaan.
- Penggajian skala ganda: merupaka sistem penggajian yang diberikan berdasarkan atas sifat pekerjaan, prestasi yang telah dicapai, serta berat ringannya tanggungjawab yang harus dipikul dalam pekerjaan tersebut.
- Penggajian skala gabungan: berdasarkan atas UU No. 43/1999 dan PP No.6/2008 menetapkan bahwa penggajian lebih didasarkan atas skala tunggal dengan skala ganda yakni pegawai yang berpangkat sama akan diberikan gaji pokok yang sama. Selain itu, juga diberikan tunjangan kepada pegawainya yang telah melaksanakan pekerjaan yang sifatnya membutuhkan pemusatan perhatian serta pengarahan tenaga.
Diantara ke-3 metode penggajian karyawan tersebut terdapat kelebihan dan kekurangan dalam metode penggajian karyawan, diantaranya sebagai berikut:
Penggajian skala tunggal
- Kelebihan:Â Penggunaannya cukup sederhana, karena menggunakan satu peraturan.
- Kekurangan: Mengakibatkan ketidak adilan karena hanya mengategorikan pada pangkat yang sama, sedangkan faktor resiko, bahaya, kesibukan serta hal lain tidak menjadi suatu pertimbangan.
Penggajian skala ganda
- kelebihan:Â Meningkatkan motivasi karyawan untuk dapat memikul tanggung jawab yang berat serta resiko -- resiko lain yang mungkin dapat ditimbulkan.
- Kekurangan: Dapat menimbulkan ketidakadilan pada saat memasuki masa pensiun bagi para pegawai yang memiliki pangkat serta pendidikan yang sama akan tetapi memiliki sifat pekerjaannya berbeda.
- Kelebihan: Banyak perusahaan di indonesia mengadopsi sistem penggajian skala gabungan dalam penggajian sebagai suatu solusi serta untuk menyeimbangkan kelebihan dan juga kekurangan dari sistem penggajian skala tunggal maupun ganda. Hal ini dilakukan sebagai berikut: (1) Pegawai yang memiliki pangkat sama akan mendapat gaji yang sama; (2) Perbedaannya hanya pada tunjangan yang diberikan tergantung pada sifat pekerjaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H