Mohon tunggu...
Panji Winata Syah Purba
Panji Winata Syah Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum yang tidak berlandaskan keadilan, tidak akan pernah membawa kebahagiaan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perilaku Menyimpang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Berdasarkan Hukum Indonesia

17 Juni 2024   12:08 Diperbarui: 17 Juni 2024   12:08 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lembaga pemasyarakatan, atau yang lebih dikenal sebagai penjara, seharusnya menjadi tempat bagi narapidana untuk bertobat dan memperbaiki perilaku mereka. Namun, realitanya, kita sering melihat berbagai kasus perilaku menyimpang yang terjadi di balik jeruji besi. Fenomena ini menjadi sorotan penting dalam sistem hukum di Indonesia.

Salah satu bentuk perilaku menyimpang yang sering terjadi adalah kekerasan di dalam penjara. Baik itu antar-narapidana maupun antara narapidana dengan petugas sipir. Hal ini jelas melanggar aturan dan hak asasi manusia. Pemerintah telah berupaya untuk menghentikan praktek kekerasan ini, namun sayangnya masih sulit diberantas secara menyeluruh.

Selain kekerasan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga menjadi masalah serius di dalam penjara. Narkoba dengan mudah beredar di balik jeruji besi, dan para narapidana terlibat dalam peredaran dan penggunaannya. Hal ini tentu saja berdampak buruk bagi proses rehabilitasi mereka.

Tidak hanya itu, kasus korupsi dan penyuapan juga masih kerap terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan. Para narapidana berupaya mencari celah untuk mendapatkan fasilitas dan perlakuan istimewa dengan cara-cara yang tidak sah. Ini menunjukkan bahwa masih terdapat praktik-praktik tidak etis yang perlu segera ditangani.

Fenomena lain yang juga memprihatinkan adalah terjadinya pergaulan bebas dan aktivitas seksual di dalam penjara. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan yang serius, seperti penyebaran penyakit menular. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah dan menangani praktik ini.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan ini, pemerintah telah menerapkan sejumlah peraturan dan kebijakan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban narapidana serta tanggung jawab negara dalam pembinaan mereka.

Namun, implementasi dari peraturan-peraturan tersebut masih belum optimal. Dibutuhkan upaya yang lebih intensif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, petugas sipir, dan masyarakat, untuk memastikan agar lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat rehabilitasi yang efektif bagi narapidana. Hanya dengan kerja sama yang baik, permasalahan perilaku menyimpang di dalam penjara dapat diatasi secara komprehensif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun