Dana Desa bagian dari mandat UU desa no 06 tahun 2014 diperuntukan untuk desa dari negara (APBN) untuk menggerakan ekonomi desa dan membantu dalam fasilitasi terutama dalam program-program pembangunan, pembangunan yang dimaksud adalah bagaimana dana desa dimanfaatkan dapat menciptakan kemandirian desa dalam jangka panjang, menciptakan kesejahteraan dalam jangka menengah maupun panjang, tujuan dari itu semua adalah bagaiamana desa bisa keluar dari masalah kemiskinan.
Kontroversi dana desa selalu seringkali dipahami secara keliru, apabila ada efek negatif dari dana desa tidak atau jangan langsung harus divonis secara negatif seolah olah problem moralitas desa, namun sesungguhnya Salah satu faktor menjelaskan efek negatif desa adalah belum berprosesnya secara substansial proses terbangunnya soal demokrasi desa.Â
Oleh karena itu kalo kita ingin mendorong agar dana desa ini terkelola dengan baik maka kuncinya adalah adanya kontrol atau pengawasan baik oleh badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai representasi masyarakat desa maupun kelompok-kelompok masyarakat dan warga secara luas, maka dari itu dana desa dibutuhkan pengawasan sesuai dengan prasyarat yaitu transparansi. Maka disinilah peran pendamping desa dan semua elemen pemangku kebijakan sangat diharapkan  untuk membantu desa desa seperti diatas.
Ada optimisme dari pengalaman jauh ini, bahwa optimisme dalam pengelolaan dana desa sudah menggerakan ekonomi desa, baik untuk kegiatan ekonomi lokal, seperti hadirnya bumdes-bumdes yang tumbuh besar dibeberapa tempat yang mampu menjawab problem-problem ekonomi di desa, Kemudian penciptaan lapangan kerja, sekaligus perubahan dalam bidang reformasi, perencanaan dan penganggaran desa. Ini adalah suatu kemajuan bahwa dana desa dapat menghadirkan dan menciptakan harapan baru yang telah dibuktikan dari beberapa kasus yang dibuktikan dari best practice seperti disebutkan diatas.
Pemberdayaan Desa menjadi salah satu strategi dan energi untuk mewujudkan desa sebagai tempat yang dapat mengakomodasi berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakat desa dengan kapasitasnya masing-masing secara mandiri dan inklusif, serta mengembangkan berbagai aktifitas yang berbasis pada upaya melestarikan keaslian dan karakteristik lokal desa.
Implementasi dana desa yang berjalan selama empat tahun terakhir, dinilai memunculkan dinamika baru di desa yang mengarah pada perubahan positif. Perubahan positif tersebut, seperti bergeraknya partisipasi masyarakat, responsifitas pembangunan, dan transparansi anggaran pembangunan desa. Pemerintah harus menjaga gejala trend perubahan positif tersebut dengan memahami kembali bahwa dana desa merupakan wujud redistribusi sumberdaya negara (economic justice). Mengapa? Karena konsekuensi negara menggunakan asas rekognisi dan subsidiaritas dalam pengaturan desa.
Berangkat dari spirit untuk mewujudkan kemandirian desa, implementasi kebijakan dana desa ternyata masih menimbulkan pro dan kontra. Dalam praktiknya di lapangan, masih banyak ditemukan tantangan dan hambatan. Banyak Studi yang sudah dilakukan oleh berbagai Aktifis atau pegiat desa untuk menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat dan desa dalam aspek sarana, prasarana dasar, dan pemberdayaan desa mulai terpenuhi secara bertahap dengan adanya dana desa.
Desa menentukan cita citanya, Desa bergerak dengan nalurinya atas dasar pandu warga dan rembug desa dalam musyawarah desa yang dipandu oleh badan permusyawarat desa (BPD) dan pemerintah desa sebagai pelaksana hasil dari musyawarah desa tersebut, pemerintah desa dan masyarakat merumuskan bersama visi perubahan pengembangan ekonomi lokal di desanya, seperti halnya Visi Desa sebagai "Destinasi Paket Wisata Desa yang Terintegrasi Berbasis Potensi Desa". Ini mewujudkan sebagai desa yg demokratis mandiri untuk menentukan masa depan desanya dan tertuang dalam dokumen RPJMDesa.
Secara politik desa sekarang sangat diperhatikan dan diuntungkan dengan adanya Undang-undang desa Nomer 06 tahun 2014 tentang desa dan secara teknis desa sangat diperhatikan dengan adanya aliran dana desa yang bersumber dari APBN dan lembaga yang baru yaitu kementrian desa yang secara langsung konsen untuk mengurus pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Ada optimisme dan harapan, bahwa politik desa dapat menggerakkan dengan cara demokrasisasi dan partisipasi, bahwa dengan cara itu dana desa dapat punya harapan lebih baik lagi dan dana desa mampu menggerakkan desa sebagai pilar bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H