Mohon tunggu...
panji nuzul
panji nuzul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Mahasiswa 2020 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Fakultas Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan serta Perlindungan kepada Anak-Anak Terlantar dengan Menegakkan HAM

27 Juni 2022   13:55 Diperbarui: 27 Juni 2022   14:08 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEBEBASAN SERTA PERLINDUNGAN KEPADA ANAK-ANAK

TERLANTAR DENGAN MENEGAKAN HAM

 

Panji Nuzul Desriyanto

(Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos., M.I.Kom)

ABSTRAK

Setiap manusia berhak atas kebebasan meskipun dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang memiliki kebebasan karena peranan orang tua, tapi ada pula yang tidak memiliki hak kebebasan tersebut. Benarkah kita harus kaya untuk dapat di anggap ada? Kalau iya, apa yang membuat kebebasan bisa dapat di miliki ketika kita kaya? Kebebasan atas hak asasi manusia sering kali dikaitkan dengan status sosial (kaya). 

Secara tidak sadar, masyarakat akan menganggap hal tersebut biasa dengan melihat aktivitas para petugas Satpol PP yang membuat golongan fakir miskin dan anak-anak terlantar sulit mendapatkan hak kebebasan. Familiar bukan, dengan “satpol pp” kita semua tau ini? 

Apalagi jika mereka melakukan penindakan dengan sistem memaksa, alias sistem kasar dan keras.  Nah, melihat hal ini timbul pertanyaan kebebasan atau hak asasi manusia belajar dari sana bisa lebih peduli untuk memahami isi Pancasila hingga Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus dipelajari hingga dilaksanakan. 

Saat melihat hal ini, Satpol PP bekerja meningkatkan kinerja serta citra baik lembaga hingga mengabaikan hak asasi manusia serta kebebasan atas fakir miskin dan anak-anak terlantar. Upaya mendapatkan hak atau kebebasan untuk mereka dipaparkan dalam sudut pandang ilmiah. 

(Kata Kunci : Kebebasan Perlindungan HAM, Anak-Anak Terlantar, Fakir Miskin)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun