Mohon tunggu...
Panji Nugroho
Panji Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

noton anime doang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Ironi Larangan Jilbab Paskibraka 2024, di Mana Letak Toleransi dalam Negara Pancasila?

9 Desember 2024   16:16 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:18 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Toleransi dan Kebhinekaan: Fondasi Utama Pancasila

Indonesia adalah negara dengan beragam suku, agama, dan budaya. Kebhinekaan inilah yang menjadi kekuatan sekaligus tantangan bagi bangsa ini.

Pancasila, sebagai ideologi negara, dirumuskan untuk mempersatukan perbedaan tersebut dalam satu kesatuan yang harmonis. Larangan bagi Muslimah Paskibraka untuk mengenakan jilbab dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk diskriminasi yang dapat mengikis rasa kebhinekaan tersebut.

Ketika institusi negara mengambil langkah yang membatasi hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya, seperti larangan berjilbab ini, maka hal tersebut dianggap melanggar prinsip toleransi yang dianut oleh Pancasila. Seharusnya, negara menjadi pelindung bagi hak-hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya, bukan sebaliknya.

Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, beralasan bahwa larangan ini demi menjaga keseragaman dan kebhinekaan dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Namun, alasan ini justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah keseragaman yang dimaksud harus mengorbankan hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya? Apakah kebhinekaan yang seharusnya dirayakan justru ditafsirkan sebagai alasan untuk membatasi perbedaan?

Kebijakan ini menjadi contoh konkret dari bagaimana teori dan praktik ideologi sering kali tidak sejalan. Di atas kertas, Pancasila memberikan ruang bagi kebebasan beragama dan menghormati perbedaan. Namun, dalam praktiknya, justru perbedaan ini yang sering kali ditekan atas nama “keseragaman”.

Larangan berjilbab bagi anggota Paskibaraka ini juga dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, termasuk dalam hal berpakaian. Larangan terhadap jilbab tidak hanya mengurangi kebebasan individu, tetapi juga dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Ironi di Negara Mayoritas Muslim

Tidak dapat dipungkiri, Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dalam konteks ini, larangan berjilbab bagi Paskibraka menjadi ironi yang mendalam. Mengingat jilbab adalah bagian dari identitas Muslimah yang menjalankan perintah agama, kebijakan ini terasa seperti sebuah pengingkaran terhadap realitas sosial yang ada di Indonesia.

Negara yang berkomitmen pada nilai-nilai Pancasila seharusnya menjadi pelindung bagi warganya dalam mengekspresikan keyakinan agama mereka, bukan menjadi pihak yang membatasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun