Mohon tunggu...
panji muhammadi
panji muhammadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Mendaftarkan Diri kepada Kominfo

16 Agustus 2022   14:18 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:33 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak : Tantangan dalam menjaga situasi kondisif dan ruang digital yang positif semakin meningkat karena seiring dengan bertambahnya interaksi di ruang digital dan literasi digital yang belum menyeluruh di masyarakat.

 Untuk itu Kementerian Kominfo terus menggalakkan strategi diantaranya Pengendalian Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) dan Transaksi PSE yang dilaksanakan dalam rangka pemantauan terhadap PSE dalam penyelenggaraan sistem elektroniknya sesuai dengan kewenangan dari peraturan perundangan yang berlaku.

dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat setelah mendaftar ke PSE Kominfo dan bagaimana implementasi penerapan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat.

1. PENDAHULUAN

Saat ini, peran internet sangat mempengaruhi kehidupan manusia dan telah menjadi kebutuhan pokok setiap orang. Perkembangan internet yang semakin hari kian pesat mengubah berbagai macam metode konvensional menjadi lebih modern diberbagai bidang, seperti sosial, budaya, ekonomi serta dibidang lainnya.

Dengn dny kemajuan teknologi sert kemudhn msyrkt untuk berkomuniksi dn mengkses informsi membut pelung dn persingn yng d di msyrkt jug ikut bertmbh. Pemnftn teknologi internet ini jug dilkukn oleh sebgin besr msyrkt Indonesi. Pengguna internet di Indonesia terus bertumbuh dari tahun ke tahun.

 Jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 205 juta pada Januari 2022. Memiliki arti bahwa terdapat 73,7% dari populasi Indonesia yang telah menggunakan internet. Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 203 juta jiwa. 

Pada 2012, jumlah pengguna internet di Indonesia hanya berjumlah 39,6 juta jiwa. Pada tahun ini, jumlah pengguna internet di dalam negeri telah meningkat lima kali lipat dibandingkan pada satu dekade lalu. Adapun, lonjakan pengguna terjadi pada 2017 di mana jumlahnya menjadi 136 juta jiwa. 

Lebih lanjut, rata-rata orang Indonesia menggunakan internet selama 8 jam 36 menit setiap harinya. Selain itu, 94,1% pengguna internet di Indonesia adalah menggunakan telepon genggam (APJII, 2022).

Gambar 1. Jumlah Pengguna Internet di Indonesia

Sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun