Mohon tunggu...
Panji Christianto Herlambang
Panji Christianto Herlambang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bagian dari program studi Film & Televisi, Fakultas Pendidikan Seni dan Design Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peduli Lindung: Keharusan Baru di Era Normal Baru

4 Oktober 2021   20:27 Diperbarui: 4 Oktober 2021   20:44 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Namun, isu tersebut diikuti dengan peraturan baru yang mengharuskan masyarakat mengunduh sebuah aplikasi bernama Peduli Lindungi sebagai bentuk kontrol pemerintah terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

 Di Bandung khususnya, hampir semua tempat aktivitas masyarakat dari mulai pusat perbelanjaan seperti mall dan super market, sarana olahraga, hingga bandara dan stasiun sudah menerapkan aturan tersebut dengan ketatnya. 

Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

 Sebelum lebih lanjut membahas aplikasi ini lebih dalam, perlu diketahui opini dari masyarakat sebagai objek dari aplikasi ini terlebih dahulu. Pada hari Minggu 3 Oktober 2021 bertepatan di sebuah mall di Bandung, para pengunjung memiliki pikiran yang sama saat pertama kali megikuti prosedur baru ini untuk mengakses suatu tempat yang dimana aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat wajib, yaitu"ribet".

 Beberapa orang yang ingin masuk ke mall tersebut sempat tertahan karna belum mengunduh aplikasi ini. Adapun pengunjung yang tidak diizinkan masuk karena gawai mereka yang kehabisan baterai atau pun tidak memiliki kuota untuk mengakses aplikasi wajib ini. Oleh karena itu lah kesan "ribet" ini seolah menempel dengan nama Peduli Lindungi.

 Meski demikian, tujuan dari aplikasi ini memiliki maksud baik dalam mengontrol penyebaran Covid-19 di masyarakat. Masyarakat pun diharapkan mengerti dengan tujuan diwajibkanya aplikasi Peduli Lindungi untuk mengakses tempat-tempat tertentu. 

Tetapi dibalik sistem kerja dan disyaratkannya aplikasi ini oleh pemerintah menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian orang, dari mulai kebocoran data hingga validitas data yang muncul lewat aplikasi wajib ini.

 Perlu diketahui bahwa salah satu server aplikasi Peduli Lindungi ini terletak di negara tetangga yaitu Singapura, lokasi pastinya pun dirahasiakan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebocoran data dan terjaganya sistem demi kelancaran menuju terhentinya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

 Kita sebagai masyarakat perlu ikut berpartisipasi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, kita juga perlu untuk mengkritisi setiap kebijakan yang berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup kita sebagai masyarakat. Terlepas dari itu, pemerintah pun pasti menginginkan yang terbaik untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depannya. 

Seiring dengan kritisnya masyarakat dapat menjadi proses dialektik yang nantinya akan menjadi gerbang utama dalam terwujudnya Indonesia yang sejahtera

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun