Mohon tunggu...
Panji Agung
Panji Agung Mohon Tunggu... Teacher -

Lakukan Yang Terbaik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi Jangan Dibibitkan

11 Desember 2013   21:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:02 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yang lalu, 9 Desember 2013 dunia memperingati Hari Anti Korupsi, tetapi hari penting ini sama sekali tidak memiliki arti yang besar terutama di Indonesia. Makna yang terkandung dari ditetapkannya Hari Anti Korupsi bagi Indonesia hanya sekedar simbolis belaka, pemuda-pemuda Indonesia sendiri banyak yang tidak tahu mengenai 9 Desember, lantas bagaimana kita bisa memaknai hari penting tersebut.

Korupsi?

Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum.

Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.

Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.

Harapan Kedepan

Kita berharap melalui moment ini seharusnya diterapkan pemahaman dan pengimplementasian diri didalam kehidupan bahwa korupsi itu salah. Hari ini korupsi seolah-olah sebuah budaya yang harus dipraktekkan dan diterapkan didalam setiap sendi kehidupan. orang akan lebih bangga menceritakan bahwa dia berhasil mengambil beberapa rupiah uang dari sebuah instansi dengan cara licik atau berhasil mengurus SIM dengan memberikan uang lebih untuk mempermudah pengurusan. Bahkan saat seseorang menjadi PNS orang akan langsung bertanya "berapa bayarnya ?".

Beberapa hal tersebut tentunya dapat menjadi sebuah bukti nyata bahwa korupsi sudah menjadi budaya di negeri ini. Mulai dari anak-anak sampai orang dewasa semua mempraktekkan hal ini. Memang, saya pribadi tidak berharap korupsi dapat dihapus karena korupsi adalah bagian dari kehidupan, tetapi harapan kita semua adalah agar korupsi di negeri ini dapat di kurangi. Jangan biarkan anak-anak kita terbiasa dengan korupsi sejak dini, jika sudah dewasa mau dibawa kemana arah bangsa ini.

Pemahaman mengenai "korupsi itu salah" bukan "korupsi itu mantap" harus kita tanamkan sejak dini kepada generasi-generasi muda negeri ini. Hanya dengan cara itu kita dapat memotong tali penerus generasi cinta korupsi.

Kita harus tanamkan bahwa tidak ada beda korupsi kecil atau korupsi besar. Orang selalu menganggap sepele dan biasa jika orang mengkorupsi puluhan ribu atau ratusan ribu rupiah dan menganggap orang yang mengkorupsi miliaran atau triliunan rupiah sebagai koruptor sesungguhnya. Padahal tidak ada beddanya. Bukan kecil besarnya jumlah yang dikorupsi, tetapi lebih kepada attitude yang buruk. Keduanya harus diberi sanksi oleh penegak hukum ataupun masyarakat sendiri, paling tidak sangsi sosial.

Bagai mana kita dapat membina attitude generasi muda kita untuk baik jika kesalahan kecil kita biarkan begitu saja yang tanpa kita sadari hal tersebut dapat menjadi bibit yang unggul sebagai perusak generasi muda negeri ini. Karena sesuatu itu berasal dari kecil kemudian menjadi besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun