Mohon tunggu...
Panji Adra Rezky
Panji Adra Rezky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Airlangga

Hobi olahraga dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Digitalisasi UMKM bagi Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi COVID-19

16 Juni 2022   16:12 Diperbarui: 16 Juni 2022   16:16 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan berbelanja sudah menjadi hal yang lazim dilakukan semua orang. Mulai dari berbelanja kebutuhan primer hingga kebutuhan tersier. Namun seiring dengan berjalannya waktu, kegiatan berbelanja dan transaksi secara konvensional mulai mengalami pergeseran menjadi serba digital. Era modernisasi di negara berkembang membutuhkan kerjasama antara ahli ekonomi dan antropologi. Aspek sosial budaya yang tidak terlepas dari persoalan ekonomi harus diperhatikan oleh para ahli ekonomi. Segala bentuk penyimpangan dan kendala dapat diperoleh dari ahli antropologi melalui pendekatan formalis kepada ahli ekonomi dengan kerjasama secara implisit (Hudayanq, 2013). Modernisasi dan pergeseran budaya berbelanja yang terjadi di masyarakat juga didukung dengan kehadiran pandemi COVID-19. Hal ini dapat dilihat melalui kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat dan menjadi faktor utama yang menyebabkan masifnya kegiatan berbelanja secara digital. Oleh karena itu, transformasi digital harus segera dilakukan oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai salah satu unit usaha penopang kegiatan perekonomian Indonesia khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.

Salah satu permulaan digitalisasi yang terjadi adalah peralihan penggunaan telepon analog menjadi telepon tanpa kabel berbasis satelit. Peralihan tersebut merupakan cikal bakal dari transformasi digital yang kita alami sekarang. Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi yang sangat cepat memberikan inovasi baru dalam seluruh aspek kehidupan manusia khususnya inovasi dalam berbelanja. Permulaan digitalisasi UMKM muncul secara bertahap, mulai dari aplikasi berbelanja, sistem pembayaran dompet digital, dan sistem pembayaran PayLater (sistem pembayaran mencicil diluar kartu kredit). Trendsetter atau pionir aplikasi berbelanja online yang hadir di Indoensia adalah TokoBagus.com atau OLX Grup yang didirikan pada 2006 oleh Fabrice Grinda dan Alex Oxenford dan berbasis di Buenos Aires, Argentina. OLX Grup awalnya hanyalah situs web iklan baris untuk membeli barang dan jasa secara online. Sebelum kehadiran pandemi, memang sudah banyak pelaku UMKM yang melakukan transformasi digital untuk menunjang kegiatannya. Namun, informasi dan penggunaannya belum merata karena sebelum adanya pandemi, masyarakat masih banyak yang melakukan kegiatan berbelanja dengan datang langsung ke toko fisik. Setelah adanya pandemi yang berdampak negatif bagi para pelaku UMKM, mereka yang belum memiliki akses digital kemudian mencari cara agar kegiatan produksi, distribusi, dan promosi tetap berjalan dengan seharusnya. Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi yang sangat cepat memberikan kabar baru bagi pelaku UMKM yang belum mengenal digitalisasi. Kehadiran aplikasi berbelanja dan sistem pembayaran yang baru menawarkan efisiensi dan kemudahan karena para pengguna cukup melengkapi data melalui telepon seluler.

Keberadaan pandemi COVID-19 dan dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah mengenai pembatasan kegiatan masyarakat menyebabkan jumlah penjualan dan pendapatan para pelaku UMKM mengalami penurunan yang signifikan. Tentunya hal ini akan menyulitkan para pelaku UMKM untuk berkembang jika hanya mengandalkan metode penjualan yang konvensional (Raharja & Natari, 2021). Hal ini dapat dilihat melalui data yang telah dihimpun oleh CNN Indonesia. Dalam data tersebut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan bahwa sejak Maret hingga Agustus 2020, tercatat omzet UMKM anjlok hingga 75 persen. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan survey yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sebanyak 95 persen dari total pelaku UMKM mengaku mengalami penurunan penjualan selama pandemi. Dilansir dari Kementerian Koperasi dan UKM, Dewi mengatakan sebanyak 37 ribu pelaku UMKM terkena imbas yang serius selama berlangsungnya pandemi, sebanyak 56 persen diantaranya mengaku mengalami penurunan penjualan, sementara 22 persen lainnya mengalami masalah dalam aspek pembiayaan, 15 persen mengalami masalah distribusi dan 4 persen mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Dengan rekapitulasi data yang didapat pada periode Maret hingga Agustus 2020, diharapkan pemerintah mendapat gambaran dan peringatan untuk segera memfasilitasi para pelaku UMKM. Seperti memberikan fasilitas penundaan pembayaran utang demi menjaga keseimbangan keuangan UMKM, pemberian bantuan sosial, dan sosialisasi serta edukasi mengenai urgensi digitalisasi UMKM bagi para pelaku UMKM yang baru memulai membuka akses digital dan digital business development program (program pengembangan bisnis digital) bagi UMKM yang sudah terlebih dulu memiliki akses digital sebagai pelatihan dan pengembangan usaha mereka pasca pandemi.

Namun pada pelaksanaannya, transformasi digital merupakan hal yang tidak sederhana. Para pelaku UMKM memiliki tiga kendala utama yang menghambat kegiatan UMKM yaitu, kualitas sumber daya manusia yang masih rendah, belum meratanya kualitas daya tahan UMKM yang harus bersaing dengan unit usaha yang lebih besar, dan kemampuan kapasitas produksi dalam memenuhi kebutuhan pasar digital. Tidak optimalnya proses promosi dan penjualan disebabkan oleh ketiga faktor tersebut (Arianto, 2020). Oleh karena itu, koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku UMKM dapat membantu perkembangan UMKM dalam melaksanakan transformasi digital. Masyarakat berperan sebagai konsumen dan memberi pengaruh pada pasar, pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam masalah perizinan, pendampingan edukasi, hingga bantuan masalah keuangan, serta UMKM yang memiliki perencanaan matang dalam menghadapi situasi pandemi dan pasca pandemi.

Perubahan pola konsumsi masyarakat sebelum pandemi yang cenderung gemar untuk hadir dan melihat secara langsung mengenai barang yang akan dibeli berubah seketika karena kehadiran pandemi. Masyarakat harus menunda keinginan mereka untuk hadir dan melihat barang secara langsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini membuat masyarakat memanfaat media digital untuk berbelanja, Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan media digital mendorong masyarakat menjadi konsumen berbasis digital. Keterbatasan situasi dan kondisi yang terjadi pada saat ini tidak hanya menjadi tantangan bagi para pelaku UMKM, tetapi juga menjadi peluang untuk melakukan transformasi digital dalam menghadapi pergeseran budaya masyarakat dalam berbelanja.

Era globalisasi menuntut para pelaku UMKM untuk terus beradaptasi di setiap situasi dan kondisi serta selalu berinovasi dalam menjalankan kegiatannya. Melimpahnya ketersediaan informasi dan aplikasi belanja digital sebagai wadah dalam menunjang kegiatan jual beli dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha. Data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menjelaskan bahwa daya serap UMKM adalah 97% dari total penyerapan tenaga kerja, dimana sektor mikro mencakup 89% di antaranya dan dapat menyumbang sebesar 60% bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia (Zanuar Rifai & Meiliana, 2020).

Data tersebut dapat dijadikan indikator mengenai pentingnya digitalisasi UMKM. Kehadiran pandemi COVID-19 dan terbatasnya mobilitas masyarakat merupakan momentum yang harus dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas metode penjualan dengan

mulai menggunakan aplikasi belanja digital sebagai bentuk adaptasi dalam menghadapi pola perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun