Undang-undang Pemerintah Daerah No 32 tahun 2004 telah menjelaskan tentang hak sebagai daerah otonom  adalah mengelola pajak dan retribusi sebagai bagian dari sumber pendapatan daerah yang dikelola dalam rangka membiayai pengelolaan pemerintah daerah. Retribusi merupakan  pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Belum di optimalkannya Perda Retribusi, Melalui Peraturan Daerah (PerDa) Kota Serang Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi, Pemerintah Kota Serang dapat mengambil pendapatan retribusi yang ada di wilayah Kota Serang, salah satu objek PAD adalah terminal Pakupatan. Potensi  pendapatan yang ada di terminal Pakupatan diantaranya jasa usaha (Retribusi Terminal), besaran tarif pada retribusi terminal cukup bervariasi tergantung jenis kendaraan yang masuk ke dalam terminal untuk kendaraan bus besar (26 tempat duduk ke atas) Rp. 4.000/ sekali masuk, bus sedang (16-25 tempat duduk) Rp. 2.000/ sekali masuk, bus keciL  (9-15 tempat duduk) Rp. 1.000/ sekali masuk dan non bus Rp. 1.000/ sekali masuk.
Penelitian lapangan yang dilakukan oleh PATTIRO Banten, terhadap retribusi terminal Pakupatan pada bulan september tahun 2012 lalu, di perkirakan dalam satu tahun retribusi terminal Pakupatan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp. 1,673,550,000,- dari kesemua jenis kendaraan yang masuk ke dalam terminal pakupatan. Hasil kajian lapangan ini cukup jauh dari target pendapatan dalam APBD 2012 sebesar Rp. 512.000.000,- .atau terdapat 226,87% selisih dari hasil kajian yang dilakukan.
Potret yang memprihatinkan dalam pengelolaan aset daerah, Gambaran ini tentunya sangat memprihatinkan, dimana objek untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi tidak dikelola dengan baik, sehingga penerimaan pendapatan daerah menjadi terganggu dan tentunya berdampak pada pemberiaan pelayanan kepada publik. Hasil diskusi dengan Dinas Perhubungan kondisi ini terjadi salah satunya karena minimnya petugas retribusi dan banyaknya petugas magang sehingga pendapatan retribusi terserap untuk pembiayaan petugas magang, dan lemahnya pengelolaan keuangan hasil retribusi. Besaran  potensi pendapatan di terminal Pakupatan  harus menjadi catatan tersendiri bagi Sekretaris Kota Serang selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2008 tentang pengelolaaan pemerintah daerah pasal 5 poin (4) bahwa Sekertaris daerah bertindak selaku kordinator pengelolaan keuangan daerah, agar lebih memperhatikan potensi pendapatan daerah dalam hal ini retribusi di terminal Pakupatan Kota Serang, dan tentunya sektor pendapatan lainnya.
Rekomendasi umum untuk Pemerintah Kota Serang, Bercermin dari pendapatan retribusi terminal Pakupatan, Pemerintah Kota Serang mesti  menyusun langkah-langah pengamanan target pendapatan daerah, diantaranya: 1). Melakukan upaya-upaya intensifikasi omzet pajak dan retribusi dan meningkatka kemapuan aparat melalui pendidikan dan pelatihan di bidang PAD 2). Melakukan Ekstensifikasi melalui penyuluhan kebijakan terkait pajak/retribusi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, 3) menyikapi kekurangan petugas pengumpul pajak/retribusi 4).  Meningkatkan pemahaman para  petugas  pengumpul pendapatan untuk menarik dan menggunakan regulasi daerah sebagai pijakan dalam mengambil/menarik pendapatan (pajak/retribusi).
Ahmad Subhan
Koordinator PATTIRO Banten
Ahmad Subhan Divisi Kebijakan Publik dan Parlemen Pattiro Banten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H