Perdebatan terkait pembahasan tentang Raperda Logo DPRD setidaknya menunjukkan bahwa kajian terkait raperda ini masih belum matang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian lambang adalah (1) sesuatu spt tanda (lukisan, lencana, dsb) yg menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu; (2) tanda pengenal yg tetap (menyatakan sifat, keadaan, dsb).
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menyatakan bahwa Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan symbol kultural bagi masyarakat daerah yangmencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang meliputi (a.) logo; (b.) bendera; (c.) bendera jabatan kepala daerah; dan (d.) himne.Lambang daerah setidaknya menjadi sebuah identitas daerah yang mencerminkan tentang potensi dan harapan dari daerah.
Inisiatif DPRD Kota Serang yang merencanakan membuat Raperda Logo DPRD Kota Serang menjadi sebuah pertanyaan tentang efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran. Masukan dari Walikota Serang terkait penawaran untuk menggunakan Peraturan Walikota sebagai payung hukum penggunaan logo DPRD seharusnya mendapatkan apresiasi dan ditindaklanjuti agar penggunaan anggaran tidak cenderung sia – sia dan boros, karena tidak dapat dipungkiri bahwa penetapan sebuah Perda akan berdampak dengan penggunaan anggaran.
Setidaknya ada empat fungsi dari anggaran yaitu, (1) pelayananumum; (2) Pengaturan; (3) Pembangunan; dan (4) Pemberdayaan. Semua hal tersebut menyebabkan penggunaan anggaran haruslah dilaksanakan dengan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat.Ketika kita berbicara tentang penggunaan anggaran, tidak hanya berbicara tentang nominal uang, namun juga tentang prinsip sosial dan politik, siapa yang menetapkan apa, dan siapa yang mendapatkan apa.
Penggunaan anggaran dapat dimaklumi ketika Perda yang dikeluarkan taat akan asas pada UU Nomor 12 tahun 2011, namun akan menjadi sebuah pemborosan anggaran ketika ternyata penetapan Perda tersebut tidak taat akan asas apalagi jika cenderung melawan peraturan perundang – undangan di atasnya.
Terkait dengan skala prioritas, raperda Logo seharusnya tidak akan menjadi perdebatan jika secara tujuan dan manfaatnya jelas. Namun jika kita mengacu kepada PP Nomor 77 Tahun 2007 tersebut, tidak terdapat urgensi terkait logo DPRD, bahkan jika menyimak kepada penempatan logo, maka keberadaan logo DPRD akan cenderung useless (tidak berguna), karena tidak dapat digunakan dalam bentuk tanda barang atau aset milik daerah, bahkan kepada hal yang kecil seperti kop surat dan logo dalam ruang sidang.
DPRD harus mengkaji ulang kembali terkait penetapan pansus Raperda Logo DPRD dan lebih fokus kepada mengkaji rancangan peraturan daerah yang lebih prioritas dibutuhkan oleh masyarakat, dan DPRD seharusnya dapat mengevaluasi serta memonitoring efektifitas perda – perda yang telah ditetapkan, apakah sudah berjalan ataukah tidak, agar tidak membentuk penilaian masyarakat bahwa DPRD Kota Serang hanya berusaha mengejar kuantitas ketimbang kualitas produk.
Panji Bahari Noor Romadhon / Divisi Anggaran dan Gender / PATTIRO Banten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H