Mohon tunggu...
Panjat Anarki Sulintang
Panjat Anarki Sulintang Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Inara dan Virgoun, Gugatan atau Permohonan Perceraian?

25 Mei 2023   21:24 Diperbarui: 25 Mei 2023   21:35 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari yang lalu, Indonesia dihebohkan dengan kasus perselingkuhan Virgoun. Mantan vokalis band Last Child ini ketahuan berselingkuh setelah istrinya, Inara Rusli memergoki isi chat Virgoun. 

Tak ayal ini menjadikan Inara melayangkan surat ke Pengadilan Agama  Jakarta Barat pada Senin (22/05/2023) yang berisi gugatan cerai untuk Virgoun. Tapi masih banyak yang masyarakat yang tidak bisa membedakan antara kata gugatan dan permohonan, sehingga kesalahan ini sering berputar di masalah umum. sebenarnya, apa sih perbedaan gugatan dan permohonan?

Dilansir dari website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, ada beberapa ciri khas dan perbedaan antara kata gugatan dan permohonan. Demikian perbedaan keduanya:

  • Dalam gugatan terkadung unsur permasalahan yang di dalamnya mengandung persengketaan. Sedangkan dalam permohonan tidak ada kasus persengketaan.
  • Dalam kasus gugatan, persengketaan dialami oleh minamal dua pihak (penggugat dan tergugat). Sedangkan dalam permohonan kasus yang diajukan bersifat sepihak saja (pemohon).
  • Gugatan tidak bisa dilakukan secara sepihak dan menarik adanya lawan. Sedangkan permohonan tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, kasusnya mutla bersifat sepihak saja.
  • Dalam gugatan, keputusan hakim hanya bersifat mengikat pihak yang bersengketa serta saksi saja. Sedangkan dalam kasus permohonan, keputusan hakim bersifat mengikat semua orang.

Dengan demikian, maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa kasus Inara ini dinamai dengan 'gugatan perceraian' karena di dalamnya ada pihak yang bersengketa (Inara dan Virgoun), tidak sepihak, dan keputusan hakim mengikat keduanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun