Gangguan tersering yang dialami oleh wanita yang menginjak usia diatas 35 tahun, adalah gangguan dalam menstruasi. Secara periodik fungsi seksual wanita dikontrol oleh hormon yang akan mengatur siklus haid kita.
Siklus haid yang normal adalah sekitar 28 hari (21 sd 35 hari) sekali dengan lamanya sekitar 3 sampai dengan 6 hari, jumlahnya sekitar 2 sampai dengan 6 pembalut perhari, serta tidak disertai rasa nyeri yang hebat (dismenorhea).
Selain haid yang normal, sering kita mengeluhkan keluarnya darah dari rahim diluar siklus haid. Dalam hukum Islam pada dasarnya darah yang keluar dari rahim seorang wanita dapat dibagi menjadi dua macam.
Pertama: darah haid - adalah darah yang keluar pada saat siklus haid yang normal (seperti diatas). Pada saat haid ini wanita dilarang melakukan kegiatan seperti thawaf, sholat, berpuasa, bersenggama, berdiam diri di masjid, memegang dan membaca Al Quran.
Firman Allah tentang dasar hukum haid:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: haid itu adalah satu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum bersuci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Albaqoroh 222)
Kedua: darah istihadah - adalah darah yang keluar dari rahim wanita akibat suatu penyakit tertentu. Beberapa penyakit tertentu yang menyebabkan perdarahan pervaginal adalah gangguan hormonal, polip servik, mioma uteri, kanker mulut rahim, erosi serviks, dan beberapa kelainan lainnya.
Pola haid yang terjadi (darah istihadah) adalah, haid akan memanjang, kadang lebih dari 2 minggu dengan jumlah darah yang banyak atau hanya flek-flek dicelana dalam. Ada juga yang berupa gangguan haid ditengah siklus, seperti haid sudah selesai kemudian seminggu pasca haid bersih tiba-tiba terjadi haid lagi. Atau yang paling sering flek-flek berkepanjangan pasca haid datang.
Nah, gangguan pola haid seperti ini yang dalam hukum islam disebut darah istihadah.
Dasar darah istihadah, dari sabda Nabi: "Sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit, kata Rasulullah kepadanya: Sesungguhnya darah haid itu hitam warnanya, dikenal oleh kaum wanita, maka apabila darah semacam itu ada, hendaklah engkau tinggalkan, apabila keadaan darah tidak seperti itu, engkau berwudhu dan sholatlah"
Pada hal yang lain Rasulullah bersabda, "itu adalah urat-urat, bukan darah haid" (Imam Bukhari)
Jadi jika anda mengalami haid yang sudah tidak sesuai dengan haid normal (haid panjang lebih dari 7 hari), atau darah istihadah maka wajib mengerjakan semua ibadah. Sama halnya seperti ketetapan hukum wajib atas orang berpenyakit lainnya. Hanya saja anda harus memelihara kebersihan diri dengan cara membasuh daerah vagina, memakai pembalut wanita, dan mengambil wudhu setiap akan melaksanakan sholat lima waktu.
Beberapa poin pendapat ulama tentang haid (KH Dr. Miftah Faridl);
1. Darah istihadah membatalkan wudlu, tidak wajib mandi tapi wajib wudlu sebelum sholat dan thowaf.