Mohon tunggu...
panglime
panglime Mohon Tunggu... ngutakngatik enthusiasm -

menelusuri dan meneliti apa saja yang menjadi fenomena dan daya tarik orang dari sisi dunia maya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ariel Akan Bebas (di Pengadilan)?

20 Oktober 2010   12:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:15 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sejak awal saya sudah menduga, pihak penegak hukum akan kesulitan mencari pasal untuk menjerat ariel. pelaku video porno itu, sejogyanya hari ini bisa bebas - karena masa penahanan maksimalnya di kepolisian sudah habis - kecuali berkasnya yang dilimpahkan ke kejaksaan dinyatakan p21, sehingga bisa dilanjutkan penahanannya di kejaksaan.

adalah undang-undang pornografi, undang undang nomor 44 tahun 2008, yang memerlukan perdebatan bertahun tahun sebelum dilahirkan. pelaku atau 'pemain' suatu video porno yang tersebar tidak bisa dijerat dengan undang undang itu, kecuali pelaku penyebarannya. maka menjadi keheranan bagi kita kita semua - para pemerhati telematika - ketika ariel dulunya langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. mau dikenakan pasal apa? untuk membuktikan siapa pemain atau pelaku di rekaman rekaman itu bisa lah dilakukan, tapi untuk mencari bukti bahwa ariel yang menyebarkannya? wwoow... macam mencari jarum dalam lautan jerami.

namun polisi berkata lain - jika dalam pemeriksaan, ariel mengaku dengan sengaja melakukan hubungan seks dan berniat mempublikasikan, ia bisa dikatakan sebagai pembuat, apalagi jika ariel berniat untuk menjual video tersebut - namun kenyataannya dia tidak ngaku ngaku, bahkan ngaku pemain pun tidak. (gila kali ya kalau ngaku mau 'publish' atau menjual?)

adalah pasal 4 ayat (1) undang undang pornografi yang berbunyi: "setiap orang dilarang memproduksi,  membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:  a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b.kekerasan seksual; c.masturbasi atau onani; d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e.alat kelamin." - juga pasal 282 kitab undang undang hukum pidana - inilah pasal yang memungkinkan untuk menuntut ariel di pengadilan kelak.

tanpa pengakuan, berarti polisi harus mencari bukti bukti sendiri bahwa ariel terlibat dalam penyebaran video itu. sesuatu yang sudah berlaku - mengendus jejak jejak elektronika - tanpa barang bukti fisik, kesaksian dan pengakuan adalah sangat sulit! pihak kejaksaan yang sudah menyatakan berkasnya p21 tentu telah menganggap cukup kuat buktinya untuk membawa berkas ini ke persidangan. mari kita lihat apakah ariel akan terbebas dari jeratan hukum atau tidak. saya pesimis... kelemahannya ada di perundang undangan kita yang memang tidak mendukungnya, apalagi ariel didampingi oleh pengacara yang hebat.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun