Rumah Dinas Bupati Karawang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/7/2014) malam tadi. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut KPK setelah sore hari tadi berhasil menangkap pejabat daerah yang ditengarai merupakan kepala daerah tingkat dua di Jawa Barat, bersama salah satu pihak perusahaan swasta. Kuat dugaan, penangkapan kepala daerah yang mengerucut kepada Bupati Karawang, AS, ini karena kasus suap.
Menurut sejumlah informasi yang didapat, AS ditangkap setelah tim KPK sebelumnya menangkap beberapa pihak swasta. Sejumlah sumber dilapangan juga menyebutkan, penangkapan Bupati Karawang bersama pihak perusahaan swasta ini karena ia terlibat transaksi suap menyuap terkait izin alih fungsi lahan di wilayah Karawang. Dari penangkapan ini, KPK berhasil menyita uang miliaran rupiah dalam bentuk dollar Amerika.
Sampai pukul 23.30 tadi, petugas KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di lingkungan Rumah Dinas Bupati. Pihak swasta dan penerima suap sudah diamankan oleh KPK dan saat ini sudah di bawa ke kantor KPK. Untuk kejelasan para pelaku, sampai berita ini turunkan belum dapat di ketahui.
Sebelumnya, kabar penangkapan AS sempat dikait-kaitkan dengan Pilpres 2014 yang digelar pekan lalu. Namun, hal itu langsung tertampik oleh fakta dilapangan yang menjurus kepada kasus suap alih fungsi lahan di Karawang.
Pihak swasta dalam kasus transaksi suap ini kabarnya merupakan perusahaan property ternama di Indonesia, yaitu Agung Podomoro Land. Memang belum dapat dipastikan keabsahan data tersebut. Namun, jika mengacu permasalahan yang akhir-akhir ini tengah memanas di Karawang, hal itu bisa saja menjadi kabar yang valid.
Akhir-akhir ini, Karawang tengah memanas akibat adanya sengketa lahan dan penolakan eksekusi masyarakat di tiga desa di Telukjambe, Karawang. Aksi penolakan ini dibalas dengan menurunkan sekitar 7.000 aparat kepolian Polda Jabar untuk mengamankan eksekusi yang dilakukan perusahaan property tersebut. Tak hanya itu, kabarnya pihak perusahaan ini juga menyewa sejumlah preman bayaran untuk mengamankan batas-batas lahan yang disengketakan.
Hingga saat ini, nasib masyarakat di tiga desa di Telukjambe, Karawang ini masih belum jelas. Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan, sebagian besar rumah milik warga di tiga desa itu ada yang telah dirobohkan atau diratakan dengan tanah.
Perkembangan kasus ini akan ditulis di tulisan selanjutnya setelah mendapat kejelasan dan konfirmasi baik dari pihak KPK, Pemkab Karawang, maupun Agung Podomoro Land.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H