Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensive, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara (ASW) dan Istrinya, Nurlatifah(N) sebagai tersangka, Jumat (18/07/2014). Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK sejak keduanya ditangkap Kamis (17/07/2014) malam kemarin.
Ketua KPK, Abraham Samad menyebutkan, sejak pekan lalu pihaknya telah mengendus adanya upaya pemerasan ASW dan N terhadap perusahaan yang bergerak dibidang properti tersebut. Ade Swara dan Nurlatifah diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai jalan untuk memuluskan penerbitan surat izin pembangunan mal yang diajukan perusahaan itu.
Setelah dilakukan investigasi mendalam, KPK akhirnya melakukan operasi di Karawang. Operasi itu membuahkan hasil. KPK berhasil menangkap tangan N bersama salah satu kerabatnya saat tengah melakukan transaksi dengan PT Tatar Kertabumi disebuah pusat perbelanjaan di Karawang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil menyita uang miliaran rupiah dalam bentuk pecahan dollar Amerika. N dan kerabatnya pun langsung digelandang KPK. Tak lama berselang, KPK mendatangi rumah dinas bupati dan melakukan penggeledahan. Di tempat ini, KPK turut mengamankan dua orang yang diduga ikut terlibat.
KPK juga sempat meminta N untuk menghubungi ASW. Namun, telpon seluler ASW yang dihubungi N tak juga diangkat. Kabarnya, ASW tengah mengikuti acara safari ramadhan yang tempatnya berpindah-pindah. Hal ini sempat membuat KPK kebingungan. Namun akhirnya KPK berhasil menangkap ASW di rumah dinas bupati setelah ASW usai melakukan safari ramadhannya Jumat dini hari.
“ASW sedang ada acara safari ramadhan yang tempatnya berpindah-pindah. Kami menunggunya hingga selesai. Saat ASW mulai tampak di rumah dinas bupati, saat itu juga kita melakukan penangkapan,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam press conference , Jumat (18/7/2014).
Kabar terakhir menyebutkan, setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka keduanya pun ditahan ditempat berbeda. ASW di Rutan Guntur sedangkan N ditahan di Rutan KPK. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H