Mohon tunggu...
Dwi Pangestu (BAPAK)
Dwi Pangestu (BAPAK) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

I'm a lost man who try to find way back home

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perbudakan... Antara Hukum, Kemanusiaan, dan Nasib

7 Mei 2013   13:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:58 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1367910601265672513

[caption id="attachment_252622" align="alignnone" width="653" caption="Copyright : www.kompas.com/kurnia sari aziza"][/caption] "....... JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga Yuki Irawan, tersangka perbudakan buruh, menampik adanya perbudakan buruh di pabrik kuali. Melalui penasihat hukum Yuki, Tety Machyawaty, dikatakan bahwa  pemberitaan di media hanya sepihak dan mereka mengklarifikasi semua dugaan tindakan keji yang dilakukan oleh Yuki kepada para pegawainya. "Istri dan anak-anak klien kami tahu kok bagaimana aktivitas di pabrik itu. Tidak ada penyekapan buruh dan apa tudingan mereka bisa dibuktikan dengan visum," kata Tety di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013). Tety juga tidak sepakat jika Yuki dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan seseorang. Sebab, para buruh yang bekerja di pabrik milik Yuki, semuanya memiliki handphone dan korban tidak terasingkan. Tety mengakui handphone milik buruh itu dikumpulkan saat jam kerja dan kemudian diberikan ketika jam kerja usai. Selain itu, fasilitas penginapan yang disediakan oleh Yuki menyatu dengan pabrik pengolahan limbah agar dapat memudahkan para buruh berinteraksi dengan masyarakat. "Kami terus melakukan investigasi sehubungan dengan adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang merekayasa untuk kepentingan politik maupun persaingan usaha," kata dia. Sementara itu, terkait adanya dugaan buruh-buruh yang bekerja di bawah usia 17 tahun dan ikut disekap, Tety meminta bukti otentik atas penetapan usia orang yang mengaku di bawah umur tersebut berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Menurutnya, para buruh itu datang secara sukarela dan tanpa paksaan untuk bekerja di pabrik pengolahan limbah itu. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan kepada 34 buruhnya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh. Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap hari hanya diberi makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan tinggal di tempat yang tak layak huni. Mereka juga diancam ditembak oleh aparat yang diduga oknum Brimob bayaran pengusaha di sana. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Adapun dua orang lain, Tio dan Jack, masih buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ....... " ***-------- ***--------*** Kemaren-kemaren gw sempet di kasih tahu oleh kawan kompasiana , bahwa negara indonesia adalah negara hukum , segala sesuatu itu ada aturan hukumnya , setiap kesalahan itu harus di proses melalui hukum , bahkan jika nanti ternyata kesalahan tersebut berhasil berkelit dari hukum , maka hal itu harus dipatuhi , karena memang begitulah adanya hukum di Indonesia . Gw sendiri kurang tahu persis seperti apa kejadian sesungguhnya dari tragedi "Pabrik Kuali" itu , hanya sebatas dari informasi yang beredar di media massa (eletronik/cetak/online) , dan kalo dari yang terlihat sih sepertinya miris sekali melihat nasib dan kondisi kawan-kawan di pabrik itu . Bahkan seperti yg diberitakan , kejadian ini terbongkar bukan karena ada laporan dari warga , atau hasil pengusutan POLRI , Disnaker , atau Komnas HAM . Tapi kejadian ini terbongkar karena ada salah satu pekerja yg berhasil lolos dari "pabrik" tersebut . Kemudian saat kejadian ini terungkap , pihak keluarga tersangka lalu meminta perlindungan ke KPAI , meminta perlindungan untuk anak mereka yang katanya trauma karena penangkapan di pabrik tersebut , juga trauma karena kemudian banyak orang yg mendemo rumah mereka . Lalu bagaimana dengan sikap mereka yg telah melakukan tindak perbudakan (menurut informasi yg beredar di media massa) terhadap para buruh pabriknya , apa mereka gak sadar ?? Tapi kemudian sang pengacara pihak keluarga Yuki mengkalim bahwa tidak pernah ada pratek perbudakan di pabriknya . Sepertinya sang pengacara tahu betul bahwa indonesia adalah negara hukum , bahwa segala sesuatunya akan diputuskan melalui hukum , sepertinya sang pengacara juga tahu , bahwa jika dikemudian hari ada sekelompok orang yg karena telah kesal dengan hukum , kemudian makin hakim sendiri menghukum si yuki , maka si pengacara tinggal menghubungi Komnas HAM , lalu bilang bahwa HAM si Yuki telah dilanggar . Mong - omong , kok Komnas HAM belum memberikan tanggapan apapun ya terkait peristiwa ini (setidaknya hingga tulisan ini dibuat) Buruh ... NASIB mu .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun