NAMA : PANGESTI ARUM
NIM : 222111363
1. SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang tata cara manusia berintraksi dengan sesamanya sehingga tercipta hubungan timbal balik dan pembagian tugas serta fungsinya masing-masing, Hukum adalah aturan yang memuat perintah dan larangan untuk mengatur kehidupan masyarakat, yang harus dipatuhi oleh anggota masyarakat. sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan empiris-analitis yang mempelajari hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat, termasuk lembaga hukum, pranata sosial, dan perubahan sosial. Sosiologi hukum Islam studi tentang penerapan hukum Islam dalam masyarakat dan fenomena sosial berdasarkan aturan hukum Islam secara normatif. Ini mencerminkan interaksi antara masyarakat dan norma hukum Islam
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Jadi gini... hukum itu pada dasarnya adalah aturan yang dibuat sama orang-orang (biasanya pemerintah atau pihak berwenang) supaya masyarakat bisa hidup bareng-bareng dengan rukun dan damai. Bayangin kalau nggak ada hukum, semua orang bakal bebas ngelakuin apa aja yang mereka mau, dan pasti bakal melenceng. Nah, hukum ini kayak pagar pembatas biar kita nggak saling tabrak-tabrakan.
Tapi di kehidupan nyata, yang disebut "kenyataan masyarakat" itu kadang beda jauh sama apa yang ada di hukum. Kenapa? Soalnya, nggak semua orang patuh, dan nggak semua hukum itu adil atau sesuai dengan kondisi masyarakat. Ada hukum yang jelas-jelas bagus, tapi pelaksanaannya kacau karena ada oknum yang korup, aparat yang nggak serius, atau malah masyarakatnya sendiri yang nggak peduli.
Contohnya aja soal aturan lalu lintas. Di hukum jelas banget, misalnya, kita harus pakai helm waktu naik motor. Tapi di jalanan, banyak banget yang tetap santai aja nggak pakai helm, padahal itu buat keselamatan mereka sendiri. Nah, di sini kelihatan kan? Kadang masyarakat punya cara pikir dan kebiasaan sendiri yang nggak nyambung sama hukum.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Lalu selanjutnya tentang yuridis normatif dan yuridis empiris.
Normatif: Teori banget. Apa yang seharusnya menurut aturan. Nah, pendekatan ini tuh kayak orang yang suka baca buku aturan. Jadi, mereka fokus banget sama apa yang tertulis di undang-undang, peraturan pemerintah, perjanjian, atau dokumen-dokumen hukum lainnya. Ibaratnya kayak nanya: "Menurut hukum, ini harusnya gimana sih?"