Mohon tunggu...
Pangesti Arum
Pangesti Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya salah satu mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta ,Saya anak pertama dari 2 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Umum serta Implementasi di Masyarakat

9 Desember 2024   02:19 Diperbarui: 9 Desember 2024   03:13 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

NAMA : PANGESTI ARUM

NIM : 222111363

1. SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang tata cara manusia berintraksi dengan sesamanya sehingga tercipta hubungan timbal balik dan pembagian tugas serta fungsinya masing-masing, Hukum adalah aturan yang memuat perintah dan larangan untuk mengatur kehidupan masyarakat, yang harus dipatuhi oleh anggota masyarakat. sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan empiris-analitis yang mempelajari hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat, termasuk lembaga hukum, pranata sosial, dan perubahan sosial. Sosiologi hukum Islam studi tentang penerapan hukum Islam dalam masyarakat dan fenomena sosial berdasarkan aturan hukum Islam secara normatif. Ini mencerminkan interaksi antara masyarakat dan norma hukum Islam

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Jadi gini... hukum itu pada dasarnya adalah aturan yang dibuat sama orang-orang (biasanya pemerintah atau pihak berwenang) supaya masyarakat bisa hidup bareng-bareng dengan rukun dan damai. Bayangin kalau nggak ada hukum, semua orang bakal bebas ngelakuin apa aja yang mereka mau, dan pasti bakal melenceng. Nah, hukum ini kayak pagar pembatas biar kita nggak saling tabrak-tabrakan.

Tapi di kehidupan nyata, yang disebut "kenyataan masyarakat" itu kadang beda jauh sama apa yang ada di hukum. Kenapa? Soalnya, nggak semua orang patuh, dan nggak semua hukum itu adil atau sesuai dengan kondisi masyarakat. Ada hukum yang jelas-jelas bagus, tapi pelaksanaannya kacau karena ada oknum yang korup, aparat yang nggak serius, atau malah masyarakatnya sendiri yang nggak peduli.

Contohnya aja soal aturan lalu lintas. Di hukum jelas banget, misalnya, kita harus pakai helm waktu naik motor. Tapi di jalanan, banyak banget yang tetap santai aja nggak pakai helm, padahal itu buat keselamatan mereka sendiri. Nah, di sini kelihatan kan? Kadang masyarakat punya cara pikir dan kebiasaan sendiri yang nggak nyambung sama hukum.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Lalu selanjutnya tentang yuridis normatif dan yuridis empiris.

Normatif: Teori banget. Apa yang seharusnya menurut aturan. Nah, pendekatan ini tuh kayak orang yang suka baca buku aturan. Jadi, mereka fokus banget sama apa yang tertulis di undang-undang, peraturan pemerintah, perjanjian, atau dokumen-dokumen hukum lainnya. Ibaratnya kayak nanya: "Menurut hukum, ini harusnya gimana sih?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun