Pangesti ArumÂ
- Tokoh -- tokoh
Max weber
Max Weber adalah seorang sosiolog dan ekonom politik asal Jerman yang lahir pada tahun 1864 dan meninggal pada tahun 1920. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh sosiologi klasik yang sangat berpengaruh dalam perkembangan ilmu sosial modern. Weber memiliki latar belakang pendidikan yang luas, mencakup hukum, sejarah, ekonomi, agama, dan filsafat. Selain itu, ia juga aktif dalam kegiatan politik dan sosial di Jerman.
HLA Hart
Herbert Lionel Adolphus Hart, lebih dikenal sebagai H.L.A. Hart, lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxford. Hart adalah seorang filsuf hukum terkemuka yang menjabat sebagai Profesor Filsafat Hukum di Universitas Oxford. Karyanya yang paling terkenal adalah The Concept of Law (1961), yang dianggap sebagai salah satu karya paling penting dalam filsafat hukum abad ke-20
- Pokok -pokok pemikirannya Max Weber
- Birokrasi dan Rasionalisasi: Weber melihat birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien untuk mencapai tujuan rasional. Ia juga menyoroti proses rasionalisasi dalam masyarakat modern sebagai ciri utama peradaban BaratÂ
- Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme: Dalam karya terkenalnya, Weber mengaitkan etika Protestan, terutama ajaran Calvinisme, dengan perkembangan semangat kapitalisme. Ia menekankan bahwa sikap kerja keras dan rasionalitas dalam etika Protestan berkontribusi pada akumulasi kekayaan , ajaran Protestan itu sendiri dimana  pemeluknya diajarkan bahwasanya untuk mencapai kesuksesan dunia maka manusia hendaknya harus memiliki semangat bekerja serta harus hidup hemat.
- Â
- Herbert Lionel Adolphus Hart
- Positivisme Hukum: Hart mengembangkan teori positivisme hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan yang terpisah dari moralitas. Ia mengkritik pandangan John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa
- Konsep Peraturan Pengakuan: Hart memperkenalkan konsep "rule of recognition" sebagai cara untuk menentukan validitas hukum dalam masyarakat. Konsep ini menjadi dasar bagi pemahaman tentang bagaimana hukum diakui dan diterapkan.
- Pendapat saya
- Max Weber dan H.L.A. Hart tetap menjadi fondasi yang relevan untuk memahami dan mengelola masyarakat modern yang semakin kompleks. Max Weber, dengan konsep-konsep seperti birokrasi, etika kerja Protestan, dan tindakan sosial, telah memberikan pemahaman mendalam tentang cara kerja organisasi, sistem ekonomi, dan perilaku manusia. Meskipun banyak yang berpendapat bahwa birokrasi saat ini cenderung lambat dan kaku, prinsip dasar yang dikemukakan Weber tentang pentingnya aturan, efisiensi, dan rasionalitas tetap memiliki peran penting dalam mengelola organisasi besar, terutama di pemerintahan dan sektor bisnis. Selain itu, etika kerja yang digambarkan Weber masih sangat berpengaruh, karena mendorong nilai produktivitas, kerja keras, dan efisiensi di era kapitalisme global. Akan tetapi, tantangan modern seperti stres kerja, burnout, dan ketidakseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi menunjukkan bahwa etika kerja ini perlu diseimbangkan dengan pendekatan yang lebih humanis. Dalam konteks tindakan sosial, pandangan Weber sangat cocok untuk menjelaskan interaksi di dunia digital masa kini, khususnya di media sosial, di mana tindakan sering kali dilakukan untuk mendapatkan pengakuan atau persetujuan dari orang lain. Fenomena ini mencerminkan konsep Weber tentang tindakan subjektif yang diarahkan kepada individu lain, di mana setiap tindakan sosial berupaya membangun makna tertentu dan mendapatkan respon dari masyarakat sekitarnya. Di sisi lain, H.L.A. Hart dengan pendekatannya dalam positivisme hukum, menawarkan perspektif bahwa hukum adalah sistem aturan yang bisa berdiri terlepas dari moralitas, dan ini menjadi penting di masyarakat modern yang pluralistik. Dalam masyarakat yang memiliki beragam nilai moral, hukum yang netral membantu menjaga kestabilan tanpa memihak pada satu kelompok moral tertentu. Hart juga memperkenalkan gagasan tentang aturan primer dan sekunder, yang memberikan fleksibilitas bagi hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi. Aturan sekunder, yang memungkinkan pembentukan, pengubahan, dan penghapusan aturan primer, sangat penting dalam situasi di mana teknologi dan kebutuhan sosial berubah dengan cepat, seperti dalam kasus undang-undang terkait privasi data dan teknologi digital.
- Pemikiran max weber dan H.L.A untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.
- Perkembangan hukum di Indonesia dapat dilihat melalui sudut pandang Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber yaitu , Weber menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Di Indonesia, hukum berkembang dalam kerangka sistem campuran yang menggabungkan hukum positif, hukum adat, dan hukum Islam. Analisis ini dapat dilakukan dengan melihat bagaimana nilai-nilai budaya dan sosial mempengaruhi pembentukan undang-undang dan praktik hukum di berbagai daerah . Di sisi lain mendefinisikan H.L.A. Hart yaitu, Hart menunjukkan bahwa kewajiban hukum tidak hanya bersifat koersif tetapi juga mencerminkan kesepakatan sosial. Dalam konteks Indonesia, ini dapat dianalisis dengan melihat bagaimana masyarakat mematuhi hukum tidak hanya karena sanksi tetapi juga karena adanya kesepakatan tentang nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H