Law and social control ialah hukum yang cara dan proses pengawasanyang direncanakan atau yang tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi norma dan nilai sosial yang berlaku di dalam kelompoknya.
Law as tool of engeenering
Law as tool of engeenering hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
Socio-legal studies
Studi sosiolegal adalah kajian kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi sosio legal sebenarnya bukan studi yang benar-benar baru. Studi yang bersifat interdisipliner ini merupakan studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya.
Legal pluralism
Pluralisme hukum ialah munculnya suatu ketentuan atau sebuah peraturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial. Adanya pluralisme hukumdi Indonesia karena adanya faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan ras, suku, budaya, bahasa dan agama.
Apa yang Anda peroleh setelah mempelaajari sosiologi hukum?
Jawaban : Yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum yaitu saya mengerti tentang pengertian sosiologi hukum, yuridis empiris dan yuridis normatif, pemikiran hukum menurut para ahli dan pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI