Mohon tunggu...
Pangesti Febriyan
Pangesti Febriyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   18:26 Diperbarui: 6 Desember 2023   18:27 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Law and social control ialah hukum yang cara dan proses pengawasanyang direncanakan atau yang tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi norma dan nilai sosial yang berlaku di dalam kelompoknya.


Law as tool of engeenering


Law as tool of engeenering hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.


Socio-legal studies


Studi sosiolegal adalah kajian kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi sosio legal sebenarnya bukan studi yang benar-benar baru. Studi yang bersifat interdisipliner ini merupakan studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya.


Legal pluralism


Pluralisme hukum ialah munculnya suatu ketentuan atau sebuah peraturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial. Adanya pluralisme hukumdi Indonesia karena adanya faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan ras, suku, budaya, bahasa dan agama.


Apa yang Anda peroleh setelah mempelaajari sosiologi hukum?


Jawaban : Yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum yaitu saya mengerti tentang pengertian sosiologi hukum, yuridis empiris dan yuridis normatif, pemikiran hukum menurut para ahli dan pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun