Mohon tunggu...
Pangesti Febriyan
Pangesti Febriyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

24 Oktober 2023   14:29 Diperbarui: 24 Oktober 2023   14:48 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam jumlah difabel hingga saat ini belum memiliki gambaran yang akurat. Contohnya dari Departemen Sosial RI mengeluarkan data 3,11 % tahun 1981, angka Departemen Kesehatan RI 39 %; menurut Badan Pusat Statistik RI Susenas 2003 berjumlah 2.454.359 jiwa, sementara menurut UN ESCAP (2009) jumlah penyandang catat tertulis 1.38 % penduduk dengan disabilitas atau sekitar 3.063.000 jiwa. Pada data kekerasan terhadap perempuan difabel menujukkan faktor peningkatan kekerasan dari tahun ke tahun, bahkan dari kabupaten ke kabupaten Sebagai penegasan, pendampingan terhadap anak, majelis hukum dan HAM pimpinan, aisyiyah Jawa Tengah secara umum mengategorikan sebagai berikut: anak perempuan difabel korban kekerasan seksual.

Secara umum permasalahan yang dialami korban adalah lemahnya perekonomian, gangguan psikis, gangguan fisik, tidak mengetahui tindakan hukum apa yang harus dilakukannya. Dalam menangani kasus korban kekerasan, khususnya perempuan difabel, antara lain: 1) sumber daya manusia atau pengacara maupun paralegal belum mempunyai pemahaman yang sangat maksimal terhadap difabel, baik varian ataupun kekhususan dalam perilakunya, 2) akses terbatas atau dana, informasi, ekonomi, dan sebagainya, 3) bukti terbatas dan: 4) kesulitan Komunikasi.

Faktor lain yang mempengaruhi proses persidangan adalah ketidakstabilan terhadap penyandang disabilitas mental yang akan menjadi penghambat penyidikkan kasus kekerasan. Keterangan yang belum pasti atau masih berubah-ubah, sehingga dianggap tidak sah didalam hukum, meskipun mereka benar-benar menjadi korban kekerasan seksual. Yang termasuk kaum difabel yaitu harus warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan sosial, dia harus diperlakukan sebagaimana orang yang normal, sehingga harus mendapatkan akses yang sama sebagaimana orang normal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun