Dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan tugas negara, pemerintah perlu membuat aturan-aturan maupun kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, melindungi hak-hak masyarakat, ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat, yang pada dasarnya bermuara pada kemaslahatan bagi masyarakat, baik masyarakat secara umum maupun pengusaha.
Sebelum suatu kebijakan publik diputuskan atau dipublikasikan tentu sudah melalui beberapa pertimbangan maupun kajian sehingga tidak menimbulkan polemik atau bahkan kekisruhan sehingga tujuan kebijakan dapat tercapai.
Jika dicermati dalam kurun tahun 2022 ada beberapa kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah kita yang menjadi perhatian publik dan menimbulkan polemik di masyarakat yang terkesan tergesa-gesa dan kalau ditelisik, sebenarnya perlu kajian lebih mendalam.
Pertama, kebijakan larangan ekspor batubara yang mulai diberlakukan 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022 tetapi dicabut kembali sebelum masanya berakhir. Larangan ekspor batubara dicabut kembali pada 12 Januari 2022 karena banyak pengusaha batubara dan negara pengimpor yang memrotes kebijakan tersebut. Larangan ekspor batubara dikeluarkan karena saat itu kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit yang memasok listrik ke PLN.
Kedua, Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT (Jaminan Hari Tua) bagi pekerja. JHT yang merupakan hak pekerja baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun. Padahal pada permenaker sebelumnya (Permenaker nomor 19 tahun 2015), tidak ada batasan usia untuk pencairan JHT. Meskipun menaker sudah memberikan penjelasan latar belakang terbitnya permenaker yersebut, tetapi semua elemn pekerja menolak melalui unjuk rasa besar-besaran.Â
Akhirnya permenaker tersebut direvisi dan menaker mengatakan akan mengembalikan pada aturan semula bahkan persyaratan administrasi dipermudah.
Ketiga, kebijakan larangan ekspor CPO berikut produk turunannya yang diberlakukan mulai 28 April 2022. Kebijakan ini dikeluarkan guna mengatasi kelangkaan dan melesatnya harga minyak goreng. Pemerintah mengharapkan minyak goreng mudah diperoleh dan larangan ekspor dicabut jika harga minyak goreng curah kembali pada HET Rp 14.000/liter di tingkat konsumen.
Kebijakan ini berdampak luas mengingat Indonesia adalah pengekspor terbesar CPO dan minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Harga TBS anjlok dan konon merugikan petani sawit dan pengusaha mencapai Rp 11,4 triliun.Â
Kebijakan ini dikeluarkan setelah beberapa kebijakan sebelumnya ternyata tidak mempan mengatasi persoalan. Namun belum sebulan berjalan, dengan berbagai pertimbangan kebijakan ini dicabut. Ekspor CPO diperbolehkan kembali mulai tanggal 23 Mei 2022, padahal tujuan semula agar harga minyak goreng curah kembali pada HET belum tercapai.
Kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya resmi dibuka kembali. Pencabutan larangan ekspor ini disambut gembira oleh berbagai pihak, selain petani dan pengusaha kelapa sawit juga negara pengimpor CPO, karena sejak diberlakukan larangan ekspor 28 April 2022 harga TBS anjlok dan sangat merugikan petani dan pengusaha. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 11,4 triliun.
Banyak pihak yang mengatakan bahwa keputusan pencabutan larangan ekspor merupakan langkah yang tepat karena penyebab mahal dan langkanya minyak goreng bukanlah karena kekurangan suplai melainkan sisi distribusi yang harus dibenahi, karena kebutuhan CPO dalam negeri hanya sekitar 35% dari total produksi CPO nasional.