Mohon tunggu...
pangeran toba hasibuan
pangeran toba hasibuan Mohon Tunggu... Lainnya - jadilah seperti akar meski tidak terlihat, tetap tulus menguatkan batang dan menghidupi daun, bunga atau buah termasuk dirinya sendiri

Bukan apa yang kita dapatkan, tapi menjadi siapakah kita, apa yang kita kontribusikan, itulah yang memberi arti bagi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pungutan Ormas

22 April 2022   11:53 Diperbarui: 22 April 2022   11:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum tujuan dibentuknya organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan landasan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan adalah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin UU sesuai pasal 28 UUD 1945.

Namun dalam pelaksanaannya sering tidak sejalan dengan tujuan, bukan simpati yang ditunjukkan  tetapi masyarakat cenderung bersikap skeptis atas keberadaan ormas. Tidak jarang ormas yang ada justru meresahkan masyarakat. Beberapa kali, viral di media sosial oknum salah satu ormas yang melakukan pungutan kepada warga atau korporasi dengan cara pemaksaan, mirip premanisme. Bagi warga maupun korporasi yang ada di Sumut atau secara khusus di Medan dan sekitarnya tentu pernah mengalami pungutan yang dilakukan oleh oknum atau mengatasnamakan ormas. Kita terkadang berikan walaupun tidak rela.

Bagaimana tidak rela,...barang-barang kita, mobil kita punya,..turun di tempat milik kita, yang bongkar kita sendiri. Mereka datang hanya minta duit, setelah diberikan pergi...

Pungutan yang dialami warga maupun korporasi umumnya terjadi pada saat kenderaan akan bongkar muat barang.Tidak jarang terjadi adu mulut dulu bahkan pertengkaran, karena tidak diijinkan menurunkan barang jika belum bersedia membayar biaya bongkar muat kepada oknum ormas setempat. Padahal bongkar muatan dilakukan oleh pihak pemilik barang sendiri. Terkadang pungutan dilakukan bukan dari satu ormas saja, bisa lebih dari satu termasuk yang mengatasnamakan ormas pekerja di luar perusahaan. Kita bingung juga ormas pekerja (SPXX) minta biaya bongkar muat.

Umumnya korporasi tidak keberatan membayar biaya bongkar, jika memang menggunakan tenaga mereka, sepanjang biaya itu resmi, wajar, ada dasar hukumnya dan tidak dengan cara pemaksaan. Warga maupun korporasi meski tidak setuju lebih memilih membayar dan diam dari pada melaporkan dengan pertimbangan  keamanan. (pasrah tapi tidak rela)

Masyaraka bertanya, bagaimana sebenarnya peranan ormas -- ormas ini ? Begitu juga dengan ormas pekerja di luar perusahaan, apakah memang diberi kewenangan melakukan pungutan bongkar muat? Ormas pekerja ini sering melalukan pungutan sehingga membentuk opini dalam masyarakat bahwa ormas pekerja di luar perusahaan memiliki kewenangan tersendiri melakukan pungutan bongkar muat.

Semoga praktik seperti ini bisa ditertibkan agar tercipta iklim berusaha yang nyaman, kondusif dan tidak menimbulkan biaya tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun