Mohon tunggu...
pangeran toba hasibuan
pangeran toba hasibuan Mohon Tunggu... Lainnya - jadilah seperti akar meski tidak terlihat, tetap tulus menguatkan batang dan menghidupi daun, bunga atau buah termasuk dirinya sendiri

Bukan apa yang kita dapatkan, tapi menjadi siapakah kita, apa yang kita kontribusikan, itulah yang memberi arti bagi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Budaya Antikorupsi

11 Januari 2022   09:00 Diperbarui: 11 Januari 2022   09:02 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kehadiran Presiden pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakorda) 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk antikorupsi. Tema Hakordia tahun 2021 'Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi'

Hakordia tahun 2020 KPK mencanangkan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022. Berbagai upaya sudah dilakukan KPK namun kelihatanya aksi strategi nasional tersebut tidak efektif, antikorupsi belum menjadi budaya. Ini terbukti dalam kurun 2021 korupsi malah semakin marak, tidak saja kepala daerah, anggota DPR , anggota DPRD, pihak swasta, bahkan wakil ketua DPR pun juga ikut terlibat dan ditangkap KPK. Padahal kasus korupsinya juga hampir sama seperti sebelum-sebelumnya, suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan dan mutasi, pengadaan barang dan jasa, dana hibah dan perijinan perkebunan.

Memang pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK saja, mulai dari pejabat negara termasuk masyarakat (swasta) harus terlibat agar budaya antikorupsi bisa terbangun.

Pada peringatan Hakordia 2021, Presiden Joko Widodo mengatakan korupsi disadari merupakan kejahatan luar biasa dan berdampak luar biasa ('extra ordinary crime'), dengan demikian perlu langkah terobosan ('out of the box'), apalagi Ketua KPK pernah mengatakan pejabat kita lemah dalam integritas dan perlu mewaspadai bahaya laten korupsi.

Maka sudah waktunya KPK dan pemerintah membuat tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Bila perlu tolok ukur tersebut dimasukkan dalam penilaian kinerja ('key performance index') lembaga maupun pejabat kepala daerah atau pejabat negara. 

Perjuangan pemberantasan korupsi masih berat, apalagi masih ada pejabat yang mengatakan bahwa polisi, jaksa, hakim, anggota DPR atau kepala daerah semestinya tidak boleh ditangkap melalui OTT karena merupakan simbol negara. Di samping itu, ternyata pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang merupakan inisiatif pemerintah, yang  sejak tahun 2012 sudah tuntas penyusunannya masih terhambat, karena pemerintah belum mengajukan RUU tersebut untuk masuk dalam Prolegnas tahunan.

Kalau boleh mengusulkan sebagai salah satu langkah paling mudah membudayakan antikorupsi, sebaiknya peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dijadikan sebagai agenda resmi pemerintah. Peringatan dilaksanakan di semua kementerian dan lembaga sampai ke daerah. Pejabat kepala daerah memimpin dan melaksanakan peringatan Hakordia di wilayah masing-masing. Bukankah pimpinan harus menjadi teladan dan panutan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun