Mohon tunggu...
Pangan Publik
Pangan Publik Mohon Tunggu... Ilmuwan - Organisasi Komunitas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

[Bersama Kebangkitan Swasembada Pangan] "Lebih dari keluarga dan saudara sedarah, kami membuka sharing dan keluh kesah"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Manuver Pembaharu Pangan Publik Pasca MUKERNAS 1 Tahun 2021

26 April 2021   20:42 Diperbarui: 26 April 2021   20:55 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi MUKERNAS 1 Online PPI

Bogor, 20 April 2021. Bertepatan sudah masuk dalam aktifitas muslim dalam berpuasa dibulan Ramadhan dan pandemi corona yang melanda, Pengurus Pusat Pangan Publik Indonesia melanjutkan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) secara online. Terhitung kegiatan sakral organisasi komunitas ini dilaksanakan hanya dalam jangka waktu 1 hari atau tidak lebih dari 24 jam. Keanggotaan Pengurus Pusat Pangan Publik Indonesia berasal dari berbagai daerah, seperti Kota Bogor - Kab. Bogor - Kota Depok - Kab. Jombang - Kab. Probolinggo - Kab. Subang - Kab. Belitung - Kab. Sampang - Kota Surabaya - Kab. Indramayu - Kab. Sijunjung - Kota Kendari - Kota Padang - Kota Batu - Kab. Nias - Kota Semarang - Kota Jakarta Barat - Kota Tangerang - Kota Bandung - Kota Garut - Kab. Mandailing Natal - Kab. Rembang - Kab. Samosir - Kab. Konawe Selatan - Kab. Majalengka - Kab. Lebak - Kab. Sukabumi - Kab. Lombok Tengah - Kab. Sumedang. Pada kegiatan yang sakral ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan kesepakatan, termasuk ide ide brilian untuk mengembangkan organisasi lebih pesat lagi beserta dengan masyarakat hingga pemuda pemuda yang dibina nya. Pelaksanaan MUKERNAS 1 (Musyawarah Kerja Nasional) Pangan Publik Indonesia pada tahun 2021 ini terbilang cukup panjang, mengingat hampir berlangsung selama 1 bulan, dari bulan maret 2021 hingga bulan april 2021. Menurut Pengurus Pusat Pangan Publik Indonedia langkah ini diambil menyesuaikan keadaan dan situasi yang ada, karena seperti halnya kegiatan diharuskan offline supaya effesien, namun tidak dapat dilakukan seperti karena saat ini sedang diberlakukan ppkmb atau psbb lanjutan. MUKERNAS 1 Pangan Publik Indonesia yang dimulai dari 28 Maret 2021 dan berakhir pada 18 April 2021. Dalam rangkaian kegiatan MUKERNAS 1 Pangan Publik Indonesia yang dapat dikatakan panjang ini, banyak evaluasi - evaluasi perbaikan yang ditemukan, baik itu penyajian kegiatan yang dikategorikan agenda nasional, SOP (Standar Operasional Prosedur), hingga pembaharuan susunan dan penugasan  kepengurusan. MUKERNAS 1 (Musyawarah Kerja Nasional) Pangan Publik pun membahas RENSTRA (Rancangan Rencana Strategis) yang merupakan bersamaan dibahasnya dengan GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi) untuk penetapan PROKER (Program Kerja). Pengurus Pusat Pangan Publik Indonesia mempunyai susunan seperti ; BPH (Presiden PPI, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Umum, Bendahara Umum & Staff Ahli Keuangan), Departemen PPSDM, Departemen KLBH, Departemen ITE, Departemen UMI, Departemen PKPD. Dari berbagai departemen dalam tubuh Pengurus Pusat Pangan Publik Indonesia, disampaikan bahwa hanya ada maksimal 2 PROKER setiap departemen, lalu selebihnya agenda isidental sesuai instruksi Presiden Pangan Publik Indonesia dan rekomendasi Dewan Penasehat Organisasi maupun Dewan Pengawas Organisasi.
hingga kabar ini diturunkan, BPH Pengurus Pusat Pangan Publik Indonesia, maupun Presiden PPI yang bersangkutan dalam penanggungjawab kegiatan belum dapat memberikan keterangan secara menyeluruh, namun dalam waktu dekat akan memberikan keterangan resminya melalui Berita Acara yang akan diterbitkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun